Sertifikat Tanah Terbit Sebelum 1997, Buruan Datangi Kantor ATR/BPN Lakukan Hal Penting Ini!

Sertifikat Tanah Terbit Sebelum 1997, Buruan Datangi Kantor ATR/BPN Lakukan Hal Penting Ini! -KORANLINGGAUPOS.ID-
KORANLINGGAUPOS.ID - Kementerian ATR/BPN mengimbau segera melaporkan sertifikat tanah yang terbit sebelum tahun 1997 ke Kantor Pertanahan atau BPN Kabupaten/Kota dimasing-masing daerah.
Imbauan ini agar pemegang sertifikat tanah yang terbit sebelum tahun 1997 untuk segera dilakukan pecekan petugas Kantor ATR/BPN di masing-masing daerah KOta atau kabupaten.
Hal ini terkait dengan pembaruan data dan validasi kepemilikan tanah yang berkaitan dengan peraturan terbaru dalam pengelolaan pertanahan di Indonesia.
Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid menyebutkan bahwa sertifikat lama yang bergambar peta dunia masih banyak yang belum punya peta kadastral.
BACA JUGA:Sertifikat Tanah 2026 Wajib Berbebtuk Digital, Jika Tidak Jadi Milik Negara? Cek Kebenarannya
BACA JUGA:Mesin Pencetak Sertifikat Tanah Sudah Hadir di Kota Palembang, Ini Cara dan Syarat Pencetakannya
"Ada sekitar 13,8 juta sertifikat seperti ini, namun banyak masyarakat yang belum tahu," ungkap Nusron dalam keterangan pers, Rabu 2 April 2025.
Ini bisa terjadi karena sebelum ada Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997.
Pendaftaran tanah yang dilaksanakan belum disertakan pencantuman bidang tanah ke peta kadastral.
Itulah sebabnya bidang tanah tersebut masuk kategori KW 4, 5, 6 atau bidang tanah belum dipetakan.
BACA JUGA:50 Sertifikat Tanah Digadai ke Rentenir di Lubuklinggau, BPN Muratara : Yang Ketahuan Baru 8
BACA JUGA:Gadai Sertifikat Tanah di Pegadaian 2025, Pinjaman Hingga Rp 200 Juta, Ini Syarat dan Prosesnya
Apabila dibiarkan, hal itu berpotensi menjadi risiko tumpang tindih atau permasalahan di kemudian hari.
Maka dari itu, masyarakat disarankan untuk ikut meningkatkan kualitas bidang tanah yang belum dipetakan dengan segera melapor ke Kantah setempat.