Kepala Desa dan Perangkatnya Makin Sejahtera, Gaji dan Tukin Tambah Lagi ini Rinciannya

Kepala Desa dan Perangkatnya Makin Sejahtera, Gaji dan Tukin Tambah Lagi ini RInciannya -KORANLINGGAUPOS.ID-

KORANLNGGAUPOS.ID - Resmi naik dari pemerintah, yakni gaji kepala desa dan perangkatnya dan itu sudah melalui Peraturan Pemerintah No.11 Tahun 2019.

Regulasi kenaikan gaji kepala desa dan perangkatnya ini mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2025.

Kenaikan gaji kepala desa dan perangkatnya ini telah menggantikan ketentuan sebelumnya yakni yang termasuk dalam Peraturan Pemerintah No.43 Tahun 2014.

Dikuti dari situs resmi peraturan.bpk.go.id, Sabtu 5 Appril 2025, Pasal 81 Ayat (2) huruf a dalam PP tersebut menyebutkan bahwa gaji kepala desa paling sedikit adalah Rp2.426.640 per bulan.

BACA JUGA:Mendes PDTT : Kepada Kepala Desa dan Perangkat Harus Ikuti Program Pemerintah 2025

BACA JUGA:ASN dan Kepala Desa Janji Jaga Netralitas Jelang Pilkada 2024

Jumlah tersebut setara dengan 120 persen gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan II/a.

Selain itu, Sekretaris Desa juga mendapatkan kenaikan gaji yang telah diatur rincian gaji minimal berdasarkan PP No.11 Tahun 2019 yakni

Sekretaris Desa Rp2.224.420 (110 persen gaji pokok PNS golongan II/a) dan Perangkat Desa lainnya: Rp2.022.200 (100 persen gaji pokok PNS golongan II/a)

Menurut Pasal 81 Ayat (1), penghasilan tetap kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya diambil dari APBDesa melalui ADD.

BACA JUGA:Syarat Wajib Pemilihan Kepala Desa Terbaru 2024, Harus Memenuhi 12 Kriteria Khusus Ini, Simak Aturannya!

BACA JUGA:Videonya Digrebek Warga Viral, Oknum Kades di Musi Rawas Penuhi Panggilan Camat, Ini Klarifikasinya

Selain gaji pokok, mereka juga berhak atas berbagai jenis tunjangan.

Hal ini diatur dalam Pasal 100 Ayat (1) yang menyebutkan bahwa maksimal 30 persen dari total APBDesa digunakan untuk membayar penghasilan tetap, tunjangan kepala desa, perangkat desa.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan