Begini Alasan Ribut dengan Besan, Barang Bukti Sajam Dibuang ke Jembatan Muara Beliti
Begini Alasan Ribut dengan Besan, Tersangak Masuri saat pada press confrence dengan Barang Bukti Sajam Dibuang ke Jembatan Muara Beliti-KORANLINGGAUPOS.ID-FOTO:APRIYADI
Kapolres Musi Rawas, AKBP Danu Agus Purnomo SIK, MH didampingi, Kasat Reskrim AKP Herman Junaidi, Kapolsek Muara Beliti Iptu Subardi, Kasi Humas Iptu Herdiansyah menyampaikan untuk tersangka kita kenakan ancaman pasal berlapis.
Dengan ancaman pidana pasal berlapis yakni, pasal 340 KHUPidana, dengan ancaman seumur hidup atau maksimal dua puluh tahun penjara.
Kemudian, subsider pasal 338 KUHPidana, sengaja merampas nyawa orang lain diancam karena pembunuhan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara.
"Serta lebih sunsider pasal 351 ayat 2 KUHPidana, setiap orang melakukan penganiayaan yang melakukan penganiayaan yang mengakibatkan kematian orang ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun," jelas Kapolres.
BACA JUGA:Ratusan Presonel Disiagakan untuk Pengamanan Nataru
Dijelaskan Kapolres, kejadian pembunuhan tersebut, bermula saat saudara Riko, yang merupakan menantu korban, mendatangi rumah korban dengan maksud akan mengajak istri dan anaknya ke rumah orang tuanya yakni ke rumah tersangka (Herman).
Namun pada saat itu korban melarang dan meminta kepada Riko untuk bersabar dahulu, kemudian terjadi cekcok mulut antara Riko dengan korban yang mengakibatkan Riko mengalami luka tusuk disamping dada sebelah kiri.
Kemudian Riko menyelamatkan diri dan dibawa oleh keluarga Riko untuk berobat ke RS Siti Aisyah Lubuklinggau.
Kebetulan pada saat terjadinya kejadian tersebut tersangka sedang memanen buah petai dengan menggunakan pisau di Desa Marga Tunggal, Kecamatan Jayaloka. Saat itu tersangka mendapat telepon yang intinya memberitahukan bahwa Riko baru saja ditusuk oleh korban.
BACA JUGA:Tekan Inflasi Pemprov Sumsel dan Pemkot Palembang Adakan Operasi Pasar Serentak
Mendapatkan informasi tersebut tersangka langsung berangkat menuju rumah korban dan sesampai di rumah korban tersangka melihat korban sedang menelepon seseorang di rumah korban.
Tersangka kemudian langsung mencabut pisau dan langsung menusuk korban dan mengenai perut kanan korban, leher korban dan punggung belakang korban, sehingga korban langsung terjatuh ke lantai.
"Kemudian tersangka langsung melarikan diri dan saat melarikan diri tersangka membuang pisau yang digunakan untuk menusuk korban ke Sungai Muara Beliti," jelasnya
Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan, saat dilakukan penangkapan anggota Tim Landak beserta dengan Unit Reskrim Polsek Muara Beliti dan Unit Polsek PUT, melakukan upaya persuasif kepada keluarga tersangka, agar tersangka segera untuk menyerahkan diri ke Polres Musi Rawas.
BACA JUGA:Datun Kejari Palembang Berhasil Bukukan Pemulihan Keuangan Negara Tahun 2023 Rp18,8 Miliar