Soal Tarif Impor Trump, ini Langkah Pemerintah

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto - FOTO : DOK. DISWAY.ID-
JAKARTA, KORANLINGGAUPOS.ID – Kebijakan tarif impor trump jadi tranding topik. Banyak pro dan kontra terkait kebijakan ini. Lalu apa langkah pemerintah Indonesia ?
Dikutip dari DISWAY.ID, Pemerintah Indonesia terus melakukan langkah antisipatif untuk menghadapi dampak kebijakan tarif impor dari Amerika Serikat (AS). Tarif ini sendiri akan mulai berlaku 9 April 2025.
Langkah yang diambil Indonesia, salah satunya memperkuat koordinasi lintas kementerian dan lembaga serta menjalin komunikasi aktif dengan United States Trade Representative (USTR), U.S. Chamber of Commerce, dan negara mitra lainnya.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan koordinasi ini bertujuan memastikan setiap kebijakan yang diambil mempertimbangkan berbagai aspek secara menyeluruh dan tetap selaras dengan kepentingan nasional.
BACA JUGA:10 Pabrikan Mobil yang Paling Banyak Mengimpor Kendaraan ke Indonesia 2024, Ini Daftarnya
BACA JUGA:Pemkab Mura Pastikan Mura Tak Lagi Impor Beras, Petani Desa Air Satan Dukung Program Pemerintah
“Kita dikenakan waktu yang sangat singkat, yaitu 9 April, diminta untuk merespons. Indonesia menyiapkan rencana aksi dengan memperhatikan beberapa hal, termasuk impor dan investasi dari Amerika Serikat,” jelas Airlangga, Senin 7 April 2025.
Airlangga menegaskan Indonesia tidak akan mengambil langkah retaliasi atau balasan atas kebijakan tarif tersebut. Ia memastikan, pemerintah memilih jalur diplomasi dan negosiasi untuk mencari solusi yang saling menguntungkan bagi kedua negara.
“Pendekatan tersebut diambil dengan mempertimbangkan kepentingan jangka panjang hubungan perdagangan bilateral, serta untuk menjaga iklim investasi dan stabilitas ekonomi nasional,” jelasnya.
Diketahui, kebijakan tarif yang diterapkan AS mengacu pada Section 232, yang mencakup sejumlah produk strategis seperti baja, aluminium, mobil dan suku cadangnya, tembaga, semikonduktor, produk kayu, farmasi, bullion (logam mulia), serta energi dan mineral tertentu yang tidak tersedia di pasar domestik AS.
BACA JUGA:Indonesia Pastikan Tidak Impor Beras pada 2025, Menuju Swasembada Pangan
Meski begitu, beberapa produk seperti barang medis dan kemanusiaan dikecualikan dari tarif tersebut.
Pemerintah juga mencermati potensi dampak kebijakan ini terhadap sektor-sektor industri padat karya berorientasi ekspor, seperti industri apparel dan alas kaki.