Mencapai Rp 30 Jutaan, Segini Tunjangan Kinerja Dosen Sesuai Perpres No.19 Tahun 2025

Mencapai Rp 30 Jutaan, Segini Tunjangan Kinerja Dosen Sesuai Perpres No.19 Tahun 2025 -KORANLINGGAUPOS.ID-
KORANLINGGAUPOS.ID - Peraturan Presiden (Perpres) No.19 Tahun 2025 yakni tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto.
Perpres yang diperjuangkan para dosen ASN di lingkungan Kemendiktisaintek sebagai dasar pembayaran tunjangan kinerja bagi para dosen di Perguruan Tinggi Negeri (PTN).
Perpres ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 27 Maret 2025 ini tidak hanya mengatur tentang Tunjangan Kinerja dosen saja.
Selain tunjangan kinerja juga mengatur seluruh pegawai, baik ASN maupun pegawai lainnya yang berada di bawah Kemendiktisaintek.
BACA JUGA:Tunjangan Kinerja Dosen Tak Bisa Dibayarkan, Kemendiktisaintek Bocorkan Penyebabnya
BACA JUGA:Gaji dan Tunjangan Kinerja Guru PNS Tahun 2025, Apakah Benar Ada Kenaikan?
Adapun isi pada pasal 2 dikutip KORANLINGGAUPOS.ID pada 7 April 2025 "Pegawai di Lingkungan Kemendiktisaintek, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan,"
Namun demikian, tunjangan kinerja dikecualikan bagi pegawai Kemendiktisaintek maupun dosen di kampus berstatus Badan Layanan Umum (BLU) yang sudah menerapkan remunerasi dan perguruan tinggi negeri badan hukum (PTN-BH).
Nantinya, besaran tunjangan kinerja akan mempertimbangkan capaian kinerja pada masing-masing kelas jabatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pada pasal 4 berbunyi "Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan terhitung sejak tanggal 1 Januari 2025 dengan memperhitungkan tunjangan kinerja yang telah diterima,".
BACA JUGA:Gaji Lulusan IPDN? Segini Besaran Penghasilan dan Tunjangan yang Didapatkan
BACA JUGA:Kabar Gembira 21 Maret 2025 Tunjangan Profesi Guru Siap Cair, Pemda Diminta Membantu
Lebih lanjut, skema pemberian tunjangan kinerja dosen akan menerapkan selisih antara tunjangan kinerja dengan tunjangan profesi.
"Jika tunjangan profesi yang diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih besar dari tunjangan kinerja pada kelas jabatannya maka yang dibayarkan yaitu tunjangan profesi pada jenjangnya," papar Pasal 9 ayat (2).