Ramai Isu Operasi Caesar Tak Lagi Ditanggung BPJS, Begini Penjelasan Resmi BPJS Kesehatan

Ramai Isu Operasi Caesar Tak Lagi Ditanggung BPJS, Begini Penjelasan Resmi BPJS Kesehatan-Tangkap Layar-
KORANLINGGAUPOS.ID – Beberapa hari terakhir, media sosial diramaikan oleh kabar yang menyebutkan bahwa mulai 1 April 2025, operasi caesar tidak lagi ditanggung BPJS Kesehatan jika ibu hamil tidak memeriksakan kehamilannya secara rutin menggunakan BPJS.
Kabar operasi caesar tidak lagi ditanggung BPJS Kesehatan lagi ini membuat banyak calon ibu merasa panik dan khawatir, terlebih karena narasi tersebut menyebar dengan cepat tanpa kejelasan sumber resmi.
Unggahan viral yang menjadi pemicu keresahan itu berasal dari akun Instagram @rumpi****, yang menyebutkan bahwa BPJS Kesehatan tiba-tiba membuat aturan baru dan mendadak, yakni persalinan caesar tidak akan ditanggung jika pemeriksaan kehamilan sebelumnya tidak dilakukan melalui fasilitas yang bekerja sama dengan BPJS.
Namun, informasi tersebut dibantah langsung oleh Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, yang menegaskan bahwa tidak ada perubahan aturan mendadak seperti yang disebutkan dalam unggahan viral itu.
BACA JUGA:BPJS Kesehatan Pastikan Akses Layanan JKN Tetap Terbuka Selama Libur Lebaran 2025
BACA JUGA:Aturan Terbaru Jemaah Haji 2025, Pastikan BPJS Kesehatan Aktif
Ia menyatakan, BPJS Kesehatan tetap menanggung biaya persalinan caesar selama tindakan dilakukan atas indikasi medis yang sah dari dokter.
“Indikasi medis menjadi dasar utama. Jadi bukan karena pemeriksaan sebelumnya menggunakan layanan lain, tetapi karena dokter menilai bahwa persalinan normal berisiko bagi ibu atau bayi,” ujar Rizzky saat dihubungi detikHealth yang dikutip Koranllinggaupos.id, Selasa 8 April 2025.
Rizzky menjelaskan lebih lanjut, ada beberapa kondisi yang membuat dokter memutuskan persalinan caesar, seperti posisi janin sungsang, plasenta previa, tekanan darah tinggi pada ibu, gawat janin, atau komplikasi lain yang membahayakan proses persalinan normal.
BACA JUGA:Bisakah Berobat Tanpa Membawa Kartu BPJS Kesehatan? Begini Caranya
Dalam kasus-kasus seperti itu, BPJS Kesehatan tetap menanggung seluruh biaya operasi caesar sesuai ketentuan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Selain itu, pemeriksaan kehamilan secara rutin juga tetap dijamin, selama peserta mengikuti prosedur layanan yang berlaku.
Pemeriksaan dapat dimulai dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti puskesmas, klinik, atau bidan jejaring yang telah bekerja sama dengan BPJS.