Lahiran Caesar Tak Dicover, ini Penjelasan BPJS Kesehatan

Lahiran Caesar Tak Dicover, ini Penjelasan BPJS Kesehatan--

KORANLINGGAUPOS.ID - BPJS Kesehatan akhirnya angkat bicara menanggapi isu yang ramai beredar di media sosial terkait kabar bahwa persalinan caesar tidak lagi ditanggung mulai 1 April 2025, apabila ibu hamil tidak pernah memeriksakan kehamilannya melalui layanan BPJS.

Dilansir dari detikHealth, isu tersebut berasal dari narasi viral yang menyebar luas di media sosial.

Dalam narasi itu disebutkan bahwa BPJS Kesehatan secara mendadak mengubah kebijakan, dan mulai 1 April 2025 tidak menanggung biaya persalinan caesar (sectio caesarea) jika peserta tidak melakukan pemeriksaan rutin dengan BPJS selama kehamilan.

"BPJS Bikin Aturan Mendadak Buat Para Bumil, Operasi SC Tidak Ditanggung BPJS Bila Selama Kehamilan Tidak Pernah Di Periksa Rutin pakai BPJS," narasi yang diunggah akun Instagram @rumpi**** pada Jumat 4 April 2025.

BACA JUGA:Pemkot Lubuk Linggau Siapkan Kuota 10.000 Peserta BPJS Kesehatan KIS PBI APBD

BACA JUGA:Ramai Isu Operasi Caesar Tak Lagi Ditanggung BPJS, Begini Penjelasan Resmi BPJS Kesehatan

Namun, kabar tersebut dibantah oleh Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah. Ia menegaskan bahwa tindakan persalinan caesar tetap dijamin BPJS Kesehatan selama terdapat indikasi medis yang jelas berdasarkan penilaian dokter.

“Dokter akan merekomendasikan persalinan caesar apabila proses persalinan normal dinilai berisiko membahayakan keselamatan ibu maupun bayi,” ungkapnya.

Ia juga menjelaskan bahwa tindakan persalinan caesar dapat dilakukan jika terdapat indikasi medis tertentu akan yang membahayakan keselamatan ibu maupun bayi. Indikasi tersebut antara lain posisi janin yang tidak normal, plasenta previa, kondisi gawat janin, hingga gangguan kesehatan lain yang berisiko tinggi jika persalinan dilakukan secara normal.

Ia juga menegaskan bahwa program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola BPJS Kesehatan memberikan perlindungan menyeluruh bagi ibu hamil dan bayi yang dikandung, termasuk penanganan persalinan caesar, selama peserta mengikuti prosedur yang berlaku dan tindakan yang dilakukan sesuai indikasi medis.

BACA JUGA:Tolak Pasien Lansia, RSUD Rupit : Sudah Sesuai SOP, Tidak Dijamin Oleh BPJS

BACA JUGA:Walikota Lubuk Linggau : Pelunasan Tunggakan Iuran BPJS jadi Prioritas, Target Tak Ada Lagi SPH

Rizzky juga mengingatkan pentingnya status kepesertaan yang aktif dan tidak menunggak iuran. Selain itu, peserta juga perlu memastikan bahwa status kepesertaan BPJS-nya sudah mandiri, bukan lagi terdaftar sebagai tanggungan dalam Kartu Keluarga (KK) orang tua.

Pemeriksaan kehamilan dilakukan sejak awal di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), seperti puskesmas, klinik, atau bidan jejaring yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Jika selama pemeriksaan ditemukan indikasi medis yang memerlukan penanganan lebih lanjut, peserta akan dirujuk ke rumah sakit. Namun, dalam kondisi gawat darurat, peserta tetap dapat langsung mengakses layanan di instalasi gawat darurat (IGD) tanpa perlu membawa surat rujukan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan