Biaya dan Cara Bikin SIM A dan SIM C Pasca Lebaran Tanpa Biro Jasa, Ini Rinciannya!

Biaya dan Cara Bikin SIM A dan SIM C Pasca Lebaran Tanpa Biro Jasa, Ini Rinciannya!-Tangkap Layar-
KORANLINGGAUPOS.ID- Pasca Lebaran, banyak masyarakat memanfaatkan waktu luang untuk mengurus surat-surat penting, salah satunya Surat Izin Mengemudi (SIM).
Tak sedikit yang memilih mengurus sendiri tanpa bantuan biro jasa agar lebih hemat dan terhindar dari biaya tak resmi.
Bagi kamu yang ingin membuat SIM A atau SIM C baru, penting mengetahui proses dan biaya resminya secara lengkap.
Sebelum datang ke Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM), pastikan kamu sudah menyiapkan dokumen dan perlengkapan penting.
BACA JUGA:Bawa Foto Copy SIM dan STNK Saat Berkendara? Hati-Hati Bisa Kena Tilang! Ini Aturannya
Minimal siapkan 5 lembar fotokopi KTP, uang tunai secukupnya, satu buah pulpen, dan berpakaian rapi.
Untuk laki-laki, hindari mengenakan celana pendek karena bisa dilarang masuk area Satpas.
Tahapan dan Biaya Lengkap Pembuatan SIM
1. Tes Psikologi (Online)
BACA JUGA:Nikmati Keuntungan Memakai Kartu SIM Ini
Langkah awal adalah mengikuti tes psikologi yang kini dilakukan secara online melalui aplikasi resmi.
Kamu hanya perlu menjawab soal-soal yang tersedia dalam aplikasi tersebut.
Biaya: Rp60.000
2. Tes Kesehatan
Setelah tes psikologi, kamu akan diarahkan ke loket tes kesehatan. Pemeriksaan biasanya meliputi tinggi badan dan tes buta warna.
Biaya: Rp35.000
BACA JUGA:Jangan Panik! Jika STNK Mati 2 Tahun Isu Kendaraan Langsung Disita, Simak Penjelasannya Disini