Penuhi Panggilan Kejari, Eks Wakil Wali Kota Palembang dan Suami Tersangka Dugaan Korupsi Dana Darah PMI

Penuhi Panggilan Kejari, Eks Wakil Wali Kota Palembang dan Suami Tersangka Dugaan Korupsi Dana Darah PMI -KORANLINGGAUPOS.ID-
PALEMBANG, KORANLINGGAUPOS.ID - Mantan Wakil Wali Kota Palembang, Fitrianti Agustinda, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana pengolahan darah di Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang.
Ia dijerat bersama sang suami, Dedi Sipriyanto dalam perkara yang menyeret pengelolaan keuangan lembaga sosial tersebut sepanjang tahun 2020 hingga 2023.
Penetapan status tersangka diumumkan Selasa (8/4/2024) malam dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang sekitar pukul 19.00 WIB.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palembang, Hutamrin, menyampaikan bahwa keputusan ini diambil setelah penyidik memperoleh dua alat bukti yang sah sesuai Pasal 184 KUHAP.
BACA JUGA:Cegah Tindak Pidana Korupsi di BUMD, Begini Saran Kajari untuk Pemkab Muba
BACA JUGA:Pasca Idul Fitri Mantan Wawako Diperiksa Penyidik, Kasus Dugaan Korupsi PMI
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, baik Fitrianti maupun suaminya telah diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.
Keduanya hadir dalam pemeriksaan didampingi tim penasihat hukum dari Misnan Hartono dan Achmad Taufan Soedirjo.
“Peningkatan status dari saksi ke tersangka terhadap saudari F.A dan D.S merupakan hasil penyidikan yang intensif.
Kami menegaskan bahwa setiap proses berjalan sesuai koridor hukum dan asas praduga tak bersalah,” ujar Hutamrin dalam keterangannya.
BACA JUGA:Ini Sosok M Fahruddin Anggota DPRD OKU, Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Dinas PUPR
Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Biaya Pengganti Pengolahan Darah di PMI Kota Palembang.
Dana yang semestinya digunakan sesuai ketentuan diduga dikelola tidak sebagaimana mestinya dan menimbulkan potensi kerugian keuangan negara.