BPJS dan dr Indra Tarigan, Sp.OG Ungkap Fakta Dibalik Isu Biaya Persalinan Operasi Caesar Tak Ditanggung BPJS

dr Indra Tarigan, Sp.OG (memegang bayi) sembari menjelaskan bahwa bersalin dan operasi secar tetap bisa menggunakan BPJS / KIS seperti biasa, meskipun selama hamil tidak pernah kontrol pakai BPJS.-Foto: facebook.com-@Doa Ibu Persada

KORANLINGGAUPOS.ID - Biaya persalinan operasi caesar (SC), tidak akan ditanggung oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Isu ini viral dan membuat ibu hamil khususnya kelimpungan was-was.

Isu yang mengkhawatirkan lainnya adalah biaya persalinan operasi caesar yang tak ditanggung BPJS Kesehatan itu jika selama kehamilan, ibu tidak pernah melakukan kontrol menggunakan fasilitas BPJS Kesehatan.

Salah satu video yang menyebut BPJS tak lagi menanggung persalinan diunggah oleh kanal YouTube Plat H Info.

Menanggapi informasi yang beredar mengatakan pasien bersalin dan operasi tidak bisa lagi menggunakan BPJS itu dijawab oleh Dokter Spesialis Kandungan Klinik Utama Doa Ibu Persada, dr Indra Tarigan, Sp.OG.

BACA JUGA:Lahiran Caesar Tak Dicover, ini Penjelasan BPJS Kesehatan

BACA JUGA:Pemkot Lubuk Linggau Siapkan Kuota 10.000 Peserta BPJS Kesehatan KIS PBI APBD

“Informasi yang beredar mengatakan pasien bersalin dan operasi tidak bisa lagi menggunakan BPJS itu tidak benar ya bu. Tetap bisa.. Bersalin dan operasi secar tetap bisa menggunakan BPJS / KIS seperti biasa, meskipun selama hamil tidak pernah kontrol pakai BPJS.. tetap bisa..Bersalin dan operasi melahirkan bisa menggunakan KIS / BPJS asal sesuai administrasi dan memang seusai indikasinya,” tulis dr Indra Tarigan dalam kanal FB Doa Ibu Persada yang dikutip KORANLINGGAUPOS.ID.

“Jadi berita yang mengatakan tidak bisa melahirkan atau operasi menggunakan BPJS bila tidak pernah periksa hamil pakai BPJS itu tidak benar ya,” jelasnya.

Selain itu, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah juga membantah isu yang beredar ini.

Rizzky Anugerah mengatakan, BPJS tetap menanggung tindakan caesar selama dokter menetapkan indikasi medis pada ibu yang ingin melahirkan tersebut.

BACA JUGA:Ramai Isu Operasi Caesar Tak Lagi Ditanggung BPJS, Begini Penjelasan Resmi BPJS Kesehatan

BACA JUGA:Usai Lebaran THR Ludes, Peluang Cair Rp10 juta dari BPJS Ketenagakerjaan Begini Jelasnya

BPJS Kesehatan memberikan layanan persalinan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang aktif dan rutin membayar iuran bulanan.

Layanan tersebut telah diatur berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 dan mencakup empat aspek pelayanan kebidanan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan