KPU: KTP Tak Sesuai Alamat, Tetap Bisa Memilih
Ketua KPU Hasyim Asy’ari, memastikan masyarakat pemilih yang tinggal di tempat tidak sesuai dengan alamat di KTP-el tetap dapat menggunakan hak suaranya pada Pemilu Serentak 2024.-FOTO:-DETIK.COM
KORANLINGGAUPOS.ID - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari, memastikan masyarakat pemilih yang tinggal di tempat tidak sesuai dengan alamat di KTP-el tetap dapat menggunakan hak suaranya pada Pemilu Serentak 2024.
“Misalkan pemilih hari pemungutan suara itu tidak berada di alamat sebagaimana yang ada di daftar pemilih tetap (DPT), bisa milih tidak? Tetap bisa milih di TPS tujuan,” ujar Hasyim melalui keterangan tertulisnya, Selasa 26 Desember 2023.
Menurut Hasyim, pemilih dapat mengajukan pindah memilih dengan membawa dokumen kelengkapan pendukung sesuai dengan alasan pindah memilih, selambat-lambatnya 30 hari sebelum hari pemungutan suara atau 15 Januari 2024.
“Batas untuk urus pindah memilih di UU Pemilu kan paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara, berarti sebelum 14 Februari 2024,” tambahnya.
BACA JUGA:Setelah Debat Ini yang Dilakukan KPU Bersama Tim Paslon
Kendati demikian, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 20/PUU-XVII/2019, terdapat pengecualian di mana beberapa kategori pemilih diberi tenggat waktu mengurus pindah memilih selambat-lambatnya tujuh hari sebelum hari pemungutan suara atau 7 Februari 2024.
“Ketentuan ini pernah di-judicial review atau uji materi di MK, yang kemudian MK putuskan bahwa proses pindah memilih masih bisa dilakukan paling lambat 7 hari sebelum hari pemungutan suara,” jelasnya.
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022, seseorang yang akan melakukan pindah memilih dapat mengurus langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau KPU kabupaten dan kota.
Hasyim menyebutkan, dalam saluran cekdptonline.kpu.go.id juga disediakan fitur untuk mengurus pindah memilih.
BACA JUGA:Ketua KPU Pastikan Pemilih Tinggal Tidak Sesuai KTP-el Tetap Bisa Gunakan Hak Pilih
Terkait Pilpres 2024, KPU telah menerima pendaftaran tiga bakal pasangan capres-cawapres, yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Masa kampanye pemilu ditetapkan mulai tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, sementara pemungutan suara dijadwalkan pada Rabu 14 Februari 2023.
Sementara disisi lain, ada 4 kengerian jika Pemilu 2024 gagal dilaksanakan. Hal ini diungkap secara gamblang oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Kapolri memerintahkan jajarannya untuk betul-betul menjaga pemilihan umum (Pemilu) 2024 mendatang dengan baik agar berjalan dengan damai, lancar dan aman.