Fotonya Diposting di Facebook dengan Kata-kata Tak Pantas Mahasiswa Ini Laporkan Pemilik Akun FB

Muhamad Fikri Abdillah (20) mahasiswa di Palembang saat melaporkan kejadian yang menimpanya di SPKT Polrestabes Palembang, Kamis 24 April 2025 - Foto : Dok Sumeks.co-

SUMSEL, KORANLINGGAUPOS.ID - Seorang mahasiswa tak terima, fotonya diposting oleh salah satu akun Media Sosial (Medsos) Facbook). Pasalnya dalam postingannya, disertai caption dengan kata-kata yang tidak pantas. 

Ia pun merasa was-was dan tidak senang. Hal ini membuatnya mendatangi kantor polisi, Kamis 24 April 2025 untuk membuat laporan. 

Dikutip dari sumeks.co, mahasiswa tersebut bernama Muhamad Fikri Abdillah (20) warga Perum Bukit Sukatani, Kecamatan Sako, Palembang. Ia terpaksa membuat laporan ke SPKT Polrestabes Palembang, untuk melaporkan akun Facebook (Lidik-red) karena memposting wajah dirinya dengan narasi yang tak pantas.

Mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Kota Palembang ini melaporkan tindak pidana sesuai UU ITE lantaran merasa menjadi korban. Pemilik akun menurutnya memposting fotonya dengan narasi tersebut  tanpa seizin dirinya.

BACA JUGA:Kapolres Lubuk Linggau Imbau Warga Laporkan Jika Ada Aktivitas Perjudian

BACA JUGA:Selama PSU Empat Lawang, Bawaslu Terima 21 Laporan Pelanggaran

Di hadapan petugas ia menceritakan mendapati akun Facebook yang memposting wajah dirinya, pada hari Senin 11 Oktober 2021 lalu sekira pukul 01.00 WIB saat berada di Jalan Sukatani I, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Sako, Palembang.

"Selain memposting gambar wajah saya, terlapor ini juga mengatakan hal-hal yang tidak pantas dengan tulisan kalimat seperti babi dan lainnya," ungkapnya, Kamis 24 April 2025.

Fikri pun membantah dan merasa tidak pernah seperti itu. Oleh karena itu merasa tidak senang kepada terlapor yang belum diketahui orangnya tersebut. 

"Saya merasa tidak senang makanya siang ini saya laporkan ke sini, berharap terlapor ini ditangkap dan bertanggung jawab atas perbuatannya sesuai hukum yang berlaku," tutupnya.

BACA JUGA:Kasus Dokter Oknum Dokter, Menkes : Berdasarkan Laporan Banyak Terjadi di RS Vertikal

BACA JUGA:FD Diduga Alami Kekerasan Fisik Oleh Pacarnya Oknum TNI, Sudah Lapor Tapi Belum Diterima

Terkait adanya laporan ini, Panit SPKT Polrestabes Palembang, Ipda Kosasi menjelaskan laporan dari korban Fikri terkait dugaan tindak pidana Kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 A.

"Benar laporan korban atas UU ITE telah diterima di SPKT Polrestabes Palembang, selanjutnya laporan akan diteruskan ke Satreskrim untuk ditindaklanjuti," ungkapnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan