Syarat ini Bagi Instansi Bisa Angkat CPNS dan PPPK 2024, Sudah Kesepakatan Kemenpan RB
Syarat ini Bagi Instansi Bisa Angkat CPNS dan PPPK 2024, Sudah Kesepakatan Kemenpan RB-KORANLINGGAUPOS.ID-screenshot
KORANINGGAUPOS.ID - KemenPANRB dan BKN menyepakati percepatan pengangkatan CASN 2024 untuk jalur CPNS maupun PPPK se Indonesia.
Hal ini tentu untuk instansi yang telah memenuhi syarat, maka diperbolehkan melanjutkan proses pengangkatan CPNS atau PPPK sesuai ketentuan berlaku.
Pemerintah juga sudah menetapkan batas waktu pengangkatan CPNS paling lambat Juni 2025.
Sedangkan bagi PPPK maksimal terkahir pengakatan atau pelantikan pada Oktober 2025.
BACA JUGA:12 Alasan Pengunduran Diri Peserta CPNS Sebelum Dilantik, Terungkap Alasan Terbanyak Domisili
BACA JUGA:Fakta 1.967 CPNS 2024 Memilih Mundur, Apakah Kena Sanksi? Ini Penjelasan Lengkapnya!
Masing-masing instansi wajib menyesuaikan waktu tersebut dengan kesiapan internal, serta kebutuhan sumber daya yang tersedia baik itu CPNS ataupun PPPK.
BKN mengatur teknis dan batas waktu lewat Surat No.2933/B-MP.01.01/K/SD/2025.
Ini untuk semua instansi, dengan usul penetapan Nomor Induk CPNS wajib diterima BKN paling lambat pada tanggal 1 Mei 2025.
Instansi hanya bisa mengangkat CPNS dan PPPK jika seluruh syarat yang ditentukan KemenPANRB-BKN telah dipenuhi.
BACA JUGA:Setelah Ditahun Sebelumnya Prioritaskan Seleksi PPPK, 2026 Jika Dibuka Pemkot akan Buka Seleksi CPNS
BACA JUGA:CPNS dan PPPK 2024 Diingatkan Kepala BKN : Jangan Merasa Aman Justru Ditingkatkan
Pengangkatan tidak berlaku bila persyaratan administratif, teknis, dan pendukung belum dilengkapi sesuai ketentuan yang berlaku.
Berikut syarat dan ketentuannya bagi instansi angkat CPNS dan PPPK 2024