Dapatkan Beasiswa Penyelesaian Studi S3 Mencapai Rp 50 Juta
Dapatkan Beasiswa S3 Penyelesaian Studi dari Kemendikbudristek-Foto : Dokumen -Univ Cokroaminoto
BACA JUGA:16 Program Unggulan SDIT Mutiara Cendekia Lubuklinggau
Bagi penyandang disabilitas wajib melampirkan surat keterangan penyandang disabilitas dari rumah sakit/dokter sesuai undang-undang dan melampirkan surat persetujuan dari orang tua/wali/suami/istri bermaterai Rp 10.000 serta surat permohonan pendampingan.
Untuk dokumen persyaratan yang harus disiapkan penerima beasiswa S3 Penyelesaian Studi dari Kemendikbudristek, yakni surat sehat dan bebas narkoba yang dikeluarkan oleh rumah sakit/puskesmas/klinik maksimal 6 bulan yang lalu sejak pendaftaran.
Surat pernyataan pendaftaran beasiswa, rencana Anggaran Biaya (RAB) berdasarkan satuan biaya yang berlaku, surat rekomendasi dari promotor, surat rekomendasi dari pimpinan pascasarjana atau fakultas, dan Curiculum Vitae.
Calon penerima beasiswa S3 Penyelesaian Studi dari Kemendikbudristek juga harus melampirkan essai bebas, maksimal 3 halaman A4 yang berisi ide dalam upaya meningkatkan daya saing/nilai tambah produk atau jasa nasional.
BACA JUGA:Stop Membentak Anak, Dampaknya Bisa Bikin Kecerdasan Terganggu
Menyelesaikan permasalahan masyarakat dan bangsa dan memberikan kontribusi bagi pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan budaya.
Bagaimana, alur pendaftaran beasiswa S3 Penyelesaian Studi dari Kemendikbudristek?
Dimulai dengan seleksi administrasi, lalu seleksi substansi lewat wawancara untuk menilai kemampuan akademik, sikap, dan wawasan kebangsaan.
Hasil seleksi administrasi dan wawancara diserahkan kepada panitia lewat rapat pleno. Setelah itu, kandidat penerima beasiswa S3 Penyelesaian Studi dari Kemendikbudristek ditetapkan berdasarkan hasil pleno yang ditetapkan Kepala BPPT.
BACA JUGA:Kiat Mendidik Anak Sejak Balita Hingga Remaja ala Dian Purnama
Ada berbagai jenis kelas untuk penerima beasiswa S3 Penyelesaian Studi dari Kemendikbudristek.
Yakni, Kelas eksekutif, Kelas khusus, Kelas karyawan, Kelas jarak jauh, Kelas yang diselenggarakan bukan di perguruan tinggi induk, Kelas yang diselenggarakan di lebih dari satu negara, Kelas internasional, Kelas lainnya yang tidak memenuhi ketentuan standar pelaksanaan kelas reguler.(*)