DPRD Musi Rawas, Tetapkan Rekomendasi LKPJ Tahun Anggaran 2024
Ketua DPRD Kabupaten Musi Rawas didampingi Wakil ketua I serta anggota DPRD Musi Rawas menyerahkan penetapan rekomendasi kepada Bupati Musi Rawas didampingi Wakil Bupati Musi Rawas-Foto :MUSLIMIN-
MUSI RAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID –Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Rawas, melaksanakan Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian dan penetapan rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Musi Rawas Tahun 2024.
Kegiatan keputusan DPRD Musi Rawas dilaksanakan di ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Musi Rawas, Senin 28 April 2025.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Musi Rawas, Firdaus Cik Ola didampingi Wakil Ketua DPRD Musi Rawas Azandri, sebelum mulai acara Sekretaris DPRD Musi Rawas, Elbaroma menyampaikan jumlah anggota Dewan yang hadir, yakni 22 anggota dari 40 anggota DPRD Musi Rawas.
Setelah rapat dinyatakan dibuka oleh Ketua DPRD Musi Rawas, Firdaus Cik Ola. Dirinya menyatakan jika sebelum dilakukan kegiatan ini perlu kami sampaikan bahwa DPRD Musi Rawas, telah melakukan pembahasan terkait dengan LKPJ Bupati Musi Rawas tahun anggaran 2024.
BACA JUGA:BA Anggota DPRD Musi Rawas dan Ridwan Mukti Pra-Peradilan, Minta Dibebaskan dari Tahanan
BACA JUGA:Anggota DPRD Musi Rawas Reses Tahun Sidang 1 2025 Suhari Perjuangkan Aspirasi Rakyat

Ketua DPRD Kabupaten Musi Rawas Firdaus Cik Ola didampingi di dampingi Bupati Musi Rawas, Hj Ratna Machmud, Wakil Bupati Musi Rawas, Suprayitno berfoto bersama dengan Forkopimda Musi Rawas-Foto :MUSLIMIN-
Berdasarkan mekanisme yang berlaku dan hari ini sebelum penetapan keputusan DPRD Musi Rawas, Ketua DPRD mempersilakan kepada Sekwan untuk menyampiakan draf keputusan DPRD Musi Rawas tentang rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Bupati Musi Rawas tahun 2024.
Dalam penyampaiannya Sekwan DPRD Musi Rawas Elbaroma menyampaikan berdasarkan Keputusan DPRD Musi Rawas nomor 01/KPTS/DPRD /2025 tentang rekomendasi DPRD Musi Rawas, terdapat pertanggungjawaban LKPJ Bupati Musi Rawas tahun anggaran 2024.
Menetapkan rekomendasi DPRD Mura terhadap LKPJ Bupati Musi Rawas Tahun Anggaran 2024 sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini.
Rekomendasi DPRD Mura sebagaimana dimaksud diktum ke 1, agar ditindaklanjuti oleh Bupati Musi Rawas dalam rangka perbaikan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah ke depan kemudian keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan bahwa segala sesuatunya akan diadakan perubahan dan perbaikan.
BACA JUGA:3 Kali Mangkir, Kejati Sumsel Tangkap Oknum DPRD Musi Rawas
BACA JUGA:Yakin dengan Kepemimpinan Hj Ratna Machmud dan H Suprayitno, ini Ungkapan Ketua DPRD Musi Rawas
Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kesalahan dan kekeliruan dalam keputusan ini ditetapkan di Muara Beliti pada tanggal 28 April 2025 DPRD Musi Rawas, Ketua DPRD firdaus Cik Ola, kemudian tembusan-keputusan ini disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia di Jakarta dan Gubernur Sumatera Selatan di Palembang.