2 Mei Libur atau Tidak? Simak Penjelasan Resminya

2 Mei Libur atau Tidak? Simak Penjelasan Resminya-Tangkap Layar-

KORANLINGGAUPOS.ID - Setiap awal Mei, banyak masyarakat bertanya-tanya, apakah tanggal 2 Mei libur atau bukan?

Pertanyaan ini muncul karena sehari sebelumnya, yakni 1 Mei, merupakan Hari Buruh Internasional (May Day) yang ditetapkan sebagai libur nasional.

Lalu, apakah keesokan harinya termasuk cuti bersama?

Untuk menjawabnya, penting mengacu pada kebijakan resmi dari pemerintah yang tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.

BACA JUGA:Tanggal 12 - 13 Mei 2025 Libur Nasional dan Cuti Bersama, Hardiknas Tidak Dianggap Libur

Berdasarkan SKB 3 Menteri, tanggal 2 Mei 2025 bukan hari libur nasional maupun cuti bersama.

Pemerintah hanya menetapkan 1 Mei sebagai tanggal merah untuk memperingati Hari Buruh.

Tidak ada libur tambahan yang mengikuti sebelum atau sesudah tanggal tersebut.

Jadi, meskipun tanggal 2 Mei merupakan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas), hari tersebut bukan hari libur.

BACA JUGA:2 Mei Hari Pendidikan Nasional 2025, Ini 5 Film Bertema Pendidikan Cocok Ditonton

Kegiatan sekolah, kantor, dan pelayanan publik tetap berjalan normal.

Tanggal 2 Mei tetap memiliki makna penting bagi dunia pendidikan di Indonesia.

Hari tersebut merupakan hari lahir Ki Hajar Dewantara, tokoh pelopor pendidikan nasional.

Meski bukan tanggal merah, banyak sekolah dan instansi pendidikan memperingatinya dengan berbagai kegiatan seperti upacara, seminar, atau lomba bertema pendidikan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan