Outsourcing Bakal Dihapus Prabowo, Apa Bedanya Pekerja Kontrak?
Outsourcing Bakal Dihapus Prabowo, Apa Bedanya Pekerja Kontrak? -Tangkap Layar -
KORANLINGGAUPOS.ID- Dalam peringatan Hari Buruh Nasional di Monas, Presiden RI terpilih, Prabowo Subianto, menyampaikan komitmennya untuk menghapus sistem outsourcing di Indonesia.
Langkah penghapus outsourcing ini dinilai sebagai bagian dari upaya menciptakan iklim ketenagakerjaan yang lebih adil dan sejahtera bagi para buruh.
"Saya akan meminta Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional untuk segera mempelajari dan mencari cara bagaimana sistem outsourcing bisa kita hentikan secepat-cepatnya," tegas Prabowo di hadapan ribuan pekerja yang hadir.
Pernyataan tersebut langsung memantik diskusi publik, terutama terkait pemahaman tentang sistem outsourcing dan bagaimana posisinya dibandingkan pekerja kontrak.
BACA JUGA:Masa Depan Security Outsourcing di Indonesia, Antara Dihapus atau Direformasi?
Apa Itu Pekerja Outsourcing?
Secara sederhana, outsourcing atau alih daya adalah praktik di mana perusahaan menyerahkan sebagian fungsi kerja kepada pihak ketiga.
Pekerja outsourcing secara hukum terikat dengan vendor penyedia jasa, bukan dengan perusahaan pengguna langsung.
Misalnya, petugas keamanan, cleaning service, atau operator bisa bekerja di suatu perusahaan, tetapi statusnya tetap milik vendor.
BACA JUGA:Prabowo Siap Hapus Sistem Outsourcing, Buruh Bersorak, Pengusaha Minta Kajian
Alasan utama outsourcing diterapkan adalah efisiensi.
Biaya tenaga kerja lebih rendah karena tidak perlu memberikan fasilitas yang sama seperti karyawan tetap, seperti asuransi kesehatan, bonus tahunan, atau jenjang karier.
Namun, inilah yang menjadi titik kritis: pekerja outsourcing kerap mengalami ketidakpastian kerja, gaji minimum, dan perlindungan yang kurang optimal.
Apa Bedanya dengan Pekerja Kontrak?
BACA JUGA:Prabowo Tegas Hapus Outsourcing, Menaker Siapkan Aturan Baru
Di sisi lain, pekerja kontrak merupakan tenaga kerja yang terikat langsung dengan perusahaan pengguna.