Sekolah di Musi Rawas Sepakat Penerimaan Murid Baru Tanpa Pungutan
Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Musi Rawas melaksanakan deklarasi dan penandatangan fakta integritas Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2025 bebas pungutan di Auditorium Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Rawas, Rabu 21 Mei 2025- -foto muhammad yasin/koranlinggaupos.id--
MUSI RAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID - Penyelenggara pendidikan di Kabupaten Musi Rawas sepakat penerimaan murid baru tahun pelajaran 2025/2026 bebas pungutan. Kesepatan tersebut tertuang dalam deklarasi dan penandatangan fakta integritas Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2025 bebas pungutan.
Acara tersebut dilaksanakan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Musi Rawas di Auditorium Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Rawas, Rabu 21 Mei 2025.
Acara dihadiri Bupati Musi Rawas, Hj Ratna Machmud diwakili Plt Asisten Pemerintahan dan Kesra, Agus Susanto, mengusung slogan "Mari berkomitmen melaksanakan dan mengawasi sistem penerimaan murid baru yang akuntabel, jujur, objektif dan bebas pungli"
Plt Kepala Disdik Kabupaten Musi Rawas, Dr Dien Candra, SH MH melalui Sekretaris Disdik Kabupaten Musi Rawas, Supriyadi mengatakan bahwa dilaksanakan deklarasi penerimaan murid baru SPMB bebas pungutan merupakan sebagai bentuk komitmen bersama dalam mewujudkan sistem Pendidikan di Kabupaten Musi Rawas yang bersih, adil, transparan, dan akuntabel.
BACA JUGA:Bangun Sekolah Rakyat, Dinsos Musi Rawas Siapkan Lahan 10 Hektare
Dijelaskannya, sebagaimana telah diatur dalam Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru, pelaksanaan penerimaan murid baru di seluruh satuan pendidikan wajib dilakukan tanpa adanya pungutan liar, tanpa diskriminasi, dan berdasarkan prinsip keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Ini adalah amanat undang-undang, dan sekaligus tanggung jawab moral kita sebagai penyelenggara pemerintahan dan Pendidikan.
Hal ini juga dipertegas dalam petunjuk Teknis Sistem Penerimaan Murid Baru Tahun Ajaran 2025/2026 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Pendidikan nomor 54 tahun 2025.
Sistem Penerimaan Murid Baru terdapat Empat Jalur Penerimaan.
Adapun empat jalur penerimaan murid baru tersebut adalah:
BACA JUGA:Ini 7 Tuntutan Pelajar SMA Negeri Surulangun Demo Ganti Kepala Sekolah Hingga Bakar Ban BACA JUGA:Ini 7 Tuntutan Pelajar SMA Negeri Surulangun Demo Ganti Kepala Sekolah Hingga Bakar Ban
BACA JUGA:Pelajar SMAN Surulangun Muratara Demo Desak Ganti Kepala Sekolah, Begini Hasil Mediasinya
1. Jalur Domisili : Diperuntukkan bagi calon murid yang berdomisili di dalam wilayah penerimaan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah. Kuota untuk jalur ini adalah paling sedikit 70% untuk jenjang SD, dan paling sedikit 40% untuk jenjang SMP.
2. Jalur Afirmasi : Khusus bagi murid dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas. Jalur ini juga merupakan bentuk upaya pemerataan akses pendidikan dengan kuota paling sedikit 15% untuk jenjang SD, dan paling sedikit 20% di jenjang SMP.