Warga Lubuklinggau ini Tipu Tetangganya Ratusan Juta
Halnetori alias Tori (36) jalani sidang putusan hakim tinggi karena terbukti lakukan penipuan terhadap tetangganya sampai menanggung kerugian Rp 215 juta.-Foto : Apri Yadi / -Linggau Pos
BACA JUGA:Begal Curup – Lubuklinggau Didor, Kapolsek PUT : Yang Lain Masih Kami Kejar
Lalu terdakwa meyuruh korban mentransfer uang itu ke rekening terdakwa.
Terdakwa janji setelah transfer akad kredit akan langsung proses dan paling lambat tiga hari mobil tersebut langsung keluar.
Lalu Pani ke ATM BRI dan mentransfer uang ke rekening terdakwa.
Pertama Rp 10 juta melalui mesin ATM BRI Unit Sudirman dan kedua Rp 15 juta melalui ATM BRI Pasar Satelit.
BACA JUGA:Pelaku Pembunuhan Sekeluarga Diamankan di Jambi, Berikut Penjelasan Polisi
Lalu bukti transfer dikirim oleh korban ke WA terdakwa dengan mengatakan kalau uangnya sudah ditransfer.
Lalu dijawab terdakwa akan segera diproses.
Setelah tiga hari korban menunggu kabar tetapi terdakwa tidak memberi kabar apakah sudah diproses kredit mobil tersebut apa belum.
Setelah satu minggu korban kembali megirim pesan WA kepada terdakwa menayakan kabar Mobil Daihatsu Grand Max tersebut.
BACA JUGA:Tiga Kali Dipenjara, Warga Lubuklinggau ini Jambret Lagi
Terdakwa mengatakan kepada korban mengatakan kalau pembelian mobil tersebut belum bisa diproses dengan alasan akhir tahun.
Lalu terdakwa mengatakan kepada korban mobil tersebut akan diproses awal Januari 2023 dan mobil tersebut akan keluar dalam waktu minimal 21 hari.
Terdakwa juga megatakan kepada korban kalau Mobil Daihatsu Grand Max yang mau dibeli oleh korban tersebut masih di Palembang.
Selasa 14 Maret 2023 korban meminta terdakwa untuk datang ke rumah korban untuk membahas masalah mengapa Mobil Daihatsu Grand Max yang mau dibeli oleh korban tersebut belum sampai ditangan korban.