Warga Lubuklinggau ini Tipu Tetangganya Ratusan Juta
Halnetori alias Tori (36) jalani sidang putusan hakim tinggi karena terbukti lakukan penipuan terhadap tetangganya sampai menanggung kerugian Rp 215 juta.-Foto : Apri Yadi / -Linggau Pos
LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Palembang Hidayat Hasyim, SH menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada terdakwa Halnetori alias Tori (36). Surat putusan hakim diterima Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kamis 28 Desember 2023.
Putusan yang dijatuhkan hakim PT Palembang sama dengan putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau. Sebelumnya Kamis 28 Agustus 2023, Hakim PN Lubuklinggau memvonis terdakwa dengan juga dua tahun penjara.
Sementara JPU Zubaidi, SH menuntut terdakwa dengan hukuman tiga tahun dan enam bulan penjara.
Mantan karyawan leasing salah satu dealer mobil di Lubuklinggau ini, jalani sidang karena terbukti lakukan penipuan terhadap tetangganya sendiri yakni Pani.
BACA JUGA:6 Fakta Mengejutkan Dibalik Penemuan Mayat di Sungai Rawas Muratara
Akibat perbuatan terdakwa yang merupakan warga Jalan Kenanga 2 Gang Permai, RT 04 Kelurahan Batu Urip, Kecamatan Lubuklinggau Utara 2 ini Pani menanggung kerugian Rp 215 juta.
Dilansir KORANLINGGAUPOS.ID melalui web SIPP PN Lubuklinggau Minggu 31 Desember 2023, terdakwa menyatakan menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut.
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Lubuklinggau Nomor 321/Pid.B/2023/PN Lubuklinggau 28 Agustus 2023 yang dimintakan banding tersebut.
Perkara yang membuat terdakwa Halnetori masuk bui dimulai pada Selasa 14 Maret 2023 di Jalan Kenanga 2 Gang Permai, RT 04 Kelurahan Batu Urip Kecamatan Lubuklinggau Utara 2.
BACA JUGA:Empat Kasus Menonjol di Lubuklinggau Sepanjang 2023, TKP Terbanyak di Lubuklinggau Timur 1
Awalnya Desember 2022 korban Pani hendak membeli Mobil Daihatsu Grand Max.
Ia pernah bertemu dengan terdakwa yang kebetulan terdakwa yang pernah bilang kepada korban kalau mau ambil mobil kredit melalui terdakwa saja dan terdakwa bantu dengan kemudahan uang muka (DP) kecil dan uang angsuran kecil.
Kebetulan saat itu terdakwa bekerja sebagai sales di PT TAG.
Ingat perkataan terdakwa, Jumat 23 Desember 2022 korban menemui terdakwa dan korban mengatakan kalau mau membeli Mobil Daihatsu Grand Max namun hanya ada uang Rp 25 juta untuk DP.