Warga Lubuklinggau ini Tipu Tetangganya Ratusan Juta

Halnetori alias Tori (36) jalani sidang putusan hakim tinggi karena terbukti lakukan penipuan terhadap tetangganya sampai menanggung kerugian Rp 215 juta.-Foto : Apri Yadi / -Linggau Pos

LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID -  Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Palembang Hidayat Hasyim, SH menjatuhkan hukuman dua tahun  penjara  kepada  terdakwa Halnetori alias Tori (36). Surat putusan hakim diterima Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kamis 28 Desember 2023.

Putusan yang dijatuhkan hakim PT Palembang sama dengan   putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau. Sebelumnya Kamis 28 Agustus 2023, Hakim PN Lubuklinggau memvonis terdakwa dengan juga dua tahun penjara.

Sementara JPU Zubaidi, SH menuntut terdakwa dengan hukuman tiga tahun dan enam bulan penjara.

Mantan karyawan leasing salah satu dealer mobil di Lubuklinggau ini,  jalani sidang karena terbukti lakukan penipuan terhadap tetangganya  sendiri yakni Pani.

BACA JUGA:6 Fakta Mengejutkan Dibalik Penemuan Mayat di Sungai Rawas Muratara

Akibat perbuatan terdakwa yang merupakan warga Jalan Kenanga 2 Gang Permai, RT 04 Kelurahan Batu Urip, Kecamatan Lubuklinggau Utara 2 ini Pani menanggung kerugian Rp 215 juta.

Dilansir KORANLINGGAUPOS.ID melalui  web SIPP PN Lubuklinggau Minggu 31  Desember 2023, terdakwa menyatakan menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut.

Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Lubuklinggau Nomor 321/Pid.B/2023/PN Lubuklinggau  28 Agustus 2023 yang dimintakan banding tersebut.

Perkara yang membuat terdakwa  Halnetori masuk bui dimulai pada  Selasa 14 Maret 2023 di Jalan Kenanga 2 Gang Permai, RT 04 Kelurahan Batu Urip Kecamatan Lubuklinggau Utara 2.

BACA JUGA:Empat Kasus Menonjol di Lubuklinggau Sepanjang 2023, TKP Terbanyak di Lubuklinggau Timur 1

Awalnya Desember  2022 korban Pani hendak membeli Mobil Daihatsu Grand Max.

Ia pernah bertemu dengan terdakwa yang kebetulan terdakwa yang  pernah bilang kepada korban kalau mau ambil mobil kredit melalui terdakwa saja dan terdakwa bantu dengan kemudahan uang muka (DP) kecil dan uang angsuran  kecil.

Kebetulan saat itu terdakwa bekerja sebagai sales di PT TAG.

Ingat  perkataan terdakwa,  Jumat 23 Desember 2022 korban  menemui terdakwa dan korban mengatakan  kalau mau membeli  Mobil Daihatsu Grand Max namun hanya ada uang  Rp 25 juta untuk DP.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan