Warga Lubuklinggau ini Tipu Tetangganya Ratusan Juta

Halnetori alias Tori (36) jalani sidang putusan hakim tinggi karena terbukti lakukan penipuan terhadap tetangganya sampai menanggung kerugian Rp 215 juta.-Foto : Apri Yadi / -Linggau Pos

BACA JUGA:9 Oknum Polisi Lakukan Pelanggaran Pidana di Lubuklinggau, Ada yang Terjerat Hutang Hingga Banting Anak

Setelah terdakwa bertemu dengan korban di rumah korban terdakwa mengatakan kalau uang  Rp 25 juta untuk DP Mobil Daihatsu Grand Max tersebut  habis terdakwa gunakan untuk main judi online,lalu terdakwa diajak oleh saksi Pani ke rumah Herman, Ketua RT.

Untuk membuat surat perjanjian kalau terdakwa mau mengembalikan uang korban sebesar Rp 25 juta  selama 20 hari sejak  14 Maret 2023.

Setelah jatuh tempo selama 20 hari terdakwa tidak juga mengembalikan uang korban sebesar Rp 25 juta.

Lalu korban melaporkan perbuatan terdakwa ke Polsek Lubuklinggau Utara untuk diproses secara hukum yang berlaku.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan