Warga Lubuklinggau ini Tipu Tetangganya Ratusan Juta
Halnetori alias Tori (36) jalani sidang putusan hakim tinggi karena terbukti lakukan penipuan terhadap tetangganya sampai menanggung kerugian Rp 215 juta.-Foto : Apri Yadi / -Linggau Pos
Setelah terdakwa bertemu dengan korban di rumah korban terdakwa mengatakan kalau uang Rp 25 juta untuk DP Mobil Daihatsu Grand Max tersebut habis terdakwa gunakan untuk main judi online,lalu terdakwa diajak oleh saksi Pani ke rumah Herman, Ketua RT.
Untuk membuat surat perjanjian kalau terdakwa mau mengembalikan uang korban sebesar Rp 25 juta selama 20 hari sejak 14 Maret 2023.
Setelah jatuh tempo selama 20 hari terdakwa tidak juga mengembalikan uang korban sebesar Rp 25 juta.
Lalu korban melaporkan perbuatan terdakwa ke Polsek Lubuklinggau Utara untuk diproses secara hukum yang berlaku.(*)