Tiga Kali Dipenjara, Warga Lubuklinggau ini Jambret Lagi

Pran Saputra alias Memet (27) dilimpahkan ke Kejari Lubuklinggau karena diduga melakukan aksi jambret Minggu 8 Oktober 2023.-Foto : Dokumen Polres Lubuklinggau-

LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID  - Unit Pidum  Polres Lubuklinggau melimpahkan tersangka Pran Saputra alias Memet (27) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau, Kamis 28 Desember 2023.

Tersangka dilimpahkan berikut berkas perkara dan barang bukti, satu unit Hp Oppo Reno 6 berikut kotaknya, dan sebuah kaos warna cokelat yang diterima Kasi Pidum Kejari Lubuklinggau, Belmento SH.

Untuk proses hukum selanjutnya ditunjuklah JPU Yuniar SH setelah berkas perkara, tersangka, dan barang bukti diperiksa, maka berkas perkara ini dinyatakan lengkap (P-21).

Pengangguran yang merupakan Jalan Bengawan Solo, Kelurahan Ulak Surung, Kecamatan Lubuklinggau Utara 2 ditangkap Tim Macan karena diduga melakukan aksi jambret Minggu 8 Oktober 2023 dengan korban  Ayu Dia (12) seorang pelajar akibatnya korban kehilangan sebuah handphone merk Oppo Reno 6.

BACA JUGA:9 Oknum Polisi Lakukan Pelanggaran Pidana di Lubuklinggau, Ada yang Terjerat Hutang Hingga Banting Anak

Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID, Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha melalui Kasat Reskrim AKP Hendrawan Sabtu 30 Desember 2023 mengatakan resedivis kambuhan ditangkap Tim macan tanpa perlawanan pada Minggu 15 Oktober 2023 sekira pukul 01.00 WIB di salah satu warnet Jalan HM Soeharto, Kelurahan Marga Mulya, Kecamatan Lubuklinggau Selatan 2 tanpa perlawanan. 

“Tersangka sudah dititipkan di Lapas Kelas II A Lubuklinggau dan akan proses hukum selanjutnya,” ungkap AKP Robi Sugara.

Sementara Kepala Kejari Lubuklinggau Riyadi Bayu Kristianto, SH melalui JPU Yuniar, SH, mengatakan tersangka sementara  terlibat perkara Pasal 365  KUHP dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.

“Kami akan menyusun surat dakwaan dan dalam waktu dekat ini berkas perkara akan kami dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau untuk segera disidangkan,” jelasnya.

BACA JUGA:Warga Heran Laporan Terhadap Mantan Kades Tak Diproses, ini Penjelasan Kapolres

Bagaimana kronologis?

Penjambretan terhadap korban Ayu Dia terjadi Ahad 8 Oktober 2023 sekira pukul 12.00 WIB di depan PT Telkom, Kelurahan Pasar Permiri, Kecamatan Lubuklinggau Barat 2.

Saat itu korban bersama ayahnya, Eko memarkirkan Sepeda Motor Honda Beat BG 4209 HAF di depan depot jualan buah. 

Saat sedang membeli buah tiba-tiba datang seorang laki-laki tak dikenal langsung mengambil Handphone Oppo Reno 6 milik korban yang ditaruh di   box sepeda motor.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan