CPNS dan PPPK Terima Gaji Skema Baru 2025 TMT SK Pengakatan, Ada Rp7 Jutaan Sesuai Golongan
Pencairan gaji pertama bagi CPNS dan PPPK yang telah menerima SK pengangkatan, gaji dihitung berdasarkan TMT yang tercantum dalam SK besaran gaji segini--
KORANLINGGAUPOS.ID - Bagi CPNS dan PPPK ada sebagian telah menerima Terhitung Mulai Tanggal (TMT) atau Surat Keputusan (SK) pengangkatan bagi peserta lulus seleksi tahun anggaran 2024.
Mulai dari Maret 2025 Badan Kepegawaian Negara (BKN) sudah menerbitkan TMT atau SK Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 tersebut.
Dengan adanya keputusan terbaru, CPNS harus diangkat paling lambat Juni 2025 sedangkan PPPK tahap I dan II Oktober 2025
Dengan telah diterima dan pengakatan telah diterbitkan tentu pencairan gaji bagi CPNS dan PPPK baru akan dimulai.
BACA JUGA:Bocoran Peluang CPNS 2025? Formasi Terbaru ini Dibutuhkan Sisetiap Kementerian, Lembaga dan Instansi
BACA JUGA:Batas Usia CPNS 2025 40 Tahun? Batas Pensiun PNS Ditambah 10 Tahun Lebih Lama
Dan gaji bagi CPNS dan PPPK tersebut resmi dicairkan bagi yang telah menjalankan tugas berdasarkan TMT dalam SK.
Lalu Bagi yang belum dapat SK apakah menerima Gaji? Lalu Kapan CPNS dan PPPK digaji bagi yang telah mendapat SK saja?
Peserta CPNS dan PPPK 2024 yang telah lulus, akan menerima gaji setelah aktif bekerja di instansi tempat ditugaskannya.
Pembuktian aktivitas kerja CPNS dan PPPK yang baru menerima SK pengkatan dibuktikan melalui Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas. diterbitkan satuan kerja.
BACA JUGA:Kebutuhan CPNS 2025 Lulusan D3-S1 di Institusi Seperti Lemhannas, BPIP, BKKBN, Kementan
BACA JUGA:Langganan di Formasi CPNS 2025 Jurusan Kuliah ini Masih Tetap Ramai Mengisi Kementerian dan Lembaga
Dengan demikian, meskipun TMT ditetapkan lebih awal, pembayaran gaji tidak serta merta dilakukan pada bulan tersebut.
Gaji baru dibayarkan sesuai dengan bulan peserta mulai aktif bekerja, yaitu setelah SPMT diterbitkan.