Sudah Kerja, Tapi Tak Dibayar Gaji ke-13? Ini Nasib CPNS Oktober 2024
Sudah Kerja, Tapi Tak Dibayar Gaji ke-13? Ini Nasib CPNS Oktober 2024-Tangkap Layar -
KORANLINGGAUPOS.ID – Harapan ribuan CPNS yang diangkat pada Oktober 2024 untuk menerima gaji ke-13 tahun 2025 resmi pupus.
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan memastikan bahwa hanya CPNS yang diangkat sebelum Juni 2025 yang berhak atas pencairan tambahan pendapatan tersebut.
Ketentuan gaji ke-13 CPNS ini tertuang secara tegas dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025.
Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa gaji ke-13 hanya diberikan kepada ASN, termasuk CPNS, yang telah aktif secara administratif dan menjalankan tugas paling lambat sebelum pertengahan tahun berjalan.
BACA JUGA:Segini Besaran Gaji ke-13 Pensiun, ASN, CPNS, PPPK Sebagai Hadiah Pertenghaan Tahun 2025
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil dengan mempertimbangkan asas keadilan, transparansi, serta efisiensi penggunaan anggaran negara.
Ia menegaskan bahwa CPNS yang baru diangkat setelah pertengahan tahun belum memenuhi syarat administratif, sehingga tidak bisa dimasukkan dalam daftar penerima gaji ke-13.
“Gaji ke-13 diberikan kepada ASN aktif dan yang telah menjalankan tugas secara penuh.
Bagi CPNS yang baru diangkat setelah pertengahan tahun, belum memenuhi syarat administratif sesuai ketentuan PMK,” tegas Sri Mulyani dalam pernyataan resmi yang dirilis Kementerian Keuangan.
Sebagai bentuk perhatian pemerintah, gaji ke-13 tahun ini dijadwalkan cair pada Juni 2025, bertepatan dengan masa pendaftaran sekolah.
Tujuannya jelas membantu ASN dan pensiunan menghadapi lonjakan kebutuhan ekonomi menjelang tahun ajaran baru.
Komponen gaji ke-13 meliputi:
80 persen dari gaji pokok