Ingat! CPNS yang Sudah Terima SK Pengangkatan, Jangan Anggap Remeh Ketentuan ini
Sudah menerima SK Pengangkatan bukan berarti CPNS otomatis menjadi PNS masih ada tahapan penting dan ketentuan yang harus dipenuhi, catat jangan lewati--
KORANLINGGAUPOS.ID - CPNS yang sudah dilantik jangan langsung berbangga, karena belum tentu menjadi PNS seutuhnya jika tidak sesuai ketentuan.
Memang saat ini sebagian CPNS sudah menerima SK Pengangkatan hingga Surat Tugas tentu jangan berpikir bahwa sudah menjadi PNS secara otomatis.
Kedengarannya memang sangat sederhana, tetepi CPNS perlu tahu bahwa tidak sesederhana itu menjadi CPNS seutuhnya.
Dikutip dari akun resmi Instagram @bkngoidofficial, bahwa setiap CPNS masih harus melalui sejumlah tahapan.
BACA JUGA:Sudah Kerja, Tapi Tak Dibayar Gaji ke-13? Ini Nasib CPNS Oktober 2024
BACA JUGA:Terungkap! Satu Tahap yang Sering Diremehkan Tapi Bisa Gagalkan CPNS Jadi PNS
Dan juga para CPNS juga harus memenuhi berbagai ketentuan sebelum resmi diangkat menjadi PNS seutuhnya.
Ada salah satu tahap penting yang wajib dilakukan sesuai dengan ketentuan yang harus dilalui CPNS yang bisa dilakukan sesuai aturan.
Yakni CPNS arus melalui masa prajabatan selama satu tahun, dan itu harus dilakukan sesuai hitungan sejak tanggal pengangkatan CPNS menjadi ASN.
Salah satu kelengkap sesuai ketentuan disiplin PNS ini yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021.
BACA JUGA:Nunggu CPNS 2025? Siap-Siap Kecewa, Pemerintah Resmi Tunda Pendaftarannya
Sehingga CPNS harus berhati-hati agar tidak melakukan pelanggaran.
Ini tahap penting bagi CPNS yang diyakini bahwa untuk menjadi PNS seutuhnya dan benar-benar siap menjalankan tugas pemerintahan.