Ayah di Musi Rawas Ini Tega Perkos4 Anak Kandungnya, Mengaku Khilaf, Tak Dilayani Istri

GN (40) warga Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas (Mura) yang tega memperkosa anak kandungnya kini sudah diamankan polisi--

MUSI RAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID - Entah apa yang difikirkan GN (40) warga Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas (Mura), hingga tega memperkosa anak kandungnya sendiri TK (14) dirumah mereka. Atas perbuatan tidak senonohnya ini, kini ia sudah diamankan petugas untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Kamis 29 Mei 2025.

Kapolres Musi Rawas AKBP Agung Adhitya Pranata melalui Kasat Reskrim Iptu Ryan Tiantoro membenarkan kejadian ini saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID, Jumat 30 Mei 2025. 

Kasat menjelaskan, GN memperkosa anak kandungnya ini  Rabu, 28 Mei 2025 sekitar pukul 02.00 WIB dikediaman mereka.

"Saat kejadian, TK sedang tertidur pulas di kamar lantai atas rumah mereka. Sementara GN dan istri tidur dikamar lantai bawah. Rumah mereka bentuknya memang rumah panggung. Malam kejadian, GN membuka lantai papan rumah atas menggunakan pukul besi dan masuk ke kamar anaknya. Lalu membekap anaknya supaya tidak bersuara, menarik dan melepaskan celana korban sambil menyuruh diam. Selanjutnya GN merudapaksa sang anak lebih kurang 10 menit," jelas Kasat. 

BACA JUGA:Oknum Warga Rupit Muratara Perkosa Ibu-ibu dalam Kebun

BACA JUGA:Alasan Penjaga Warung Nekat Perkosa Bocah 6 Tahun

Setelah melaukan aksinya, GN sempat mengancam korban dengan kalimat ''Diam, Jangan Cerito Dengan Orang”. 

"Sang anak pun menceritakan kejadian yang menimpanya ke ibu kandungnya. Tak terima ibu kandungnya pun melaporkan kejadian ini ke Polsek STL Ulu Terawas," ungkap Kasat.

Kamis, 29 Mei  2025 sekitar pukul 15.30 WIB, Polsek STL Ulu Terawas usai menerima laporan langsung melakukan penyelidikan. Tim Umang-Umang Unit Reskrim pun mendapati informasi keberadaan GN. Mereka pun langsung menangkap GN dirumahnya. Saat dilakukan penangkapan, awalnya terduga GN sempat mencoba melarikan diri, namun berhasil diamankan. 

"Saat ini kita masih melakukan pendalaman. Untuk pemeriksaan awal, GN mengaku khilaf atau gelap mata karena istrinya sudah tidak melayaninya. Namun masih tetap kita dalami. Pengakuannya juga baru kali pertama, ini juga kita dalami lagi dari pihak korban," tegas Kasat. 

Untuk GN tambah Kasat, dikenakan Pasal 81 UU Nomor 23 Tahun 2024 tentang persetubuhan anak bawah umur dengan ancaman 15 tahun penjara.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan