Solusi untuk Warga Belum Punya BPJS atau BPJS Non Aktif, Warga Lubuk Linggau Berobat Cukup Pakai KTP

Plt Dinkes Kota Lubuk Linggau - Erwin Armeidi --

LUBUK LINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID - Kedepan, semua masyarakat Kota Lubuk Linggau bisa berobat dengan gratis hanya dengan menunjukkan KTP saja.

Melalui program ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuk Linggau ingin memastikan tidak ada masyarakat yang tidak bisa berobat.

Komitmen ini dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Lubuk Linggau Nomor  : 440/505/Dinkes.02/2025 tentang Berobat dengan KTP. 

Dimana dalam edaran tersebut ditulis pada poin pertama, memberikan layanan Kesehatan kepada Masyarakat Kota Lubuk Linggau (dibuktikan dengan KTP) baik yang belum memiliki BPJS atau pun BPJS tidak aktif. 

BACA JUGA:Gubernur Herman Deru Siap Menanggung Premi BPJS Ketenagakerjaan Bagi Pengrajin Pandai Besi

BACA JUGA:Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan Banyak Untungnya, Sayang Banyak Petani Sawit yang Belum Terakomodasi

Poin kedua, menyampaikan data/NIK peserta kepada Dinas Kesehatan melalui nomor WA 0821 7642 8548 dan 0821 7642 8549, untuk diaktifkan kepesertaan BPJS-nya (aktifasi dalam 1x24 jam). 

Dan poin ketiga, bagi Faskes yang sudah melayani dan melaporkan ke Dinas Kesehatan, maka Pasien tersebut akan menjadi peserta Faskes tersebut.

Hal ini dibenarkan oleh Plt Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Lubuk Linggau, Erwin Armeidi saat dibincangi KORANLINGGAUPOS.ID, Sabtu 31 Mei 2025. 

Menurut Erwin, program berobat cukup pakai KTP ini ditujukan untuk Rumah Sakit, klinik hingga dokter praktek mandiri yang sudah bekerja sama dengan BPJS. 

BACA JUGA:Optimalkan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Lubuklinggau Disnaker Datangi PT Dendy Marker Indah Lestari

BACA JUGA:Optimalkan Layanan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Lubuklinggau, Disnaker ke PT Dendy Marker Indah Lestari

"Senin setelah upacara, kita lanjutkan launching program ini sekaligus tandatangan MoU dengan pihak RS, Klinik dan dokter praktek yang sudah bekerja sama dengan BPJS. Tujuannya, ya agar masyarakat bisa berobat dengan menunjukan KTP, meskipun BPJS sedang non aktif atau belum memiliki BPJS. Sehingga harapan Pak Wali, tidak ada lagi masyarakat kita yang tidak dilayani untuk berobat," jelas Erwin. 

Jika Penandatanganan Kerjasama (PKS) ini sudah berjalan, ketika mereka mendapati pasien yang BPJS-nya tidak aktif atau belum punya BPJS, maka dengan menunjukan KTP mereka tetap bisa dilayani, lalu pihak RS atau Klinik melapor ke Dinkes melalui kontak WhatsApp yang ada. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan