Gratiskan Pendidikan Sekolah Negeri dan Swasta, Pengamat :Berat Dijalankan di Daerah
Pengamat Pendidikan Bukik Setiawan -Foto: Dok. DISWAY-
KORANLINGGAUPOS.ID - Pemerintah gratiskan pendidikan sekolah negeri dan swasta selama 9 tahun. Demikian putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memicu banyak pertanyaan.
Dari Detik Edu, putusan MK ini menegaskan frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya” dalam Pasal 34 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Frasa tersebut tidak relevan dengan kondisi pendidikan saat ini, di mana sekolah swasta masih mematok biaya yang cenderung tinggi.
Pengamat Pendidikan Bukik Setiawan yang juga merupakan Ketua Yayasan Guru Belajar (YGB) dan Konsultan Kajian Pengembangan Guru dan Tenaga Kependidikan mengatakan, Meskipun hasil putusan MK ini disambut baik oleh masyarakat, tetapi tantangan tak bisa diabaikan begitu saja.
Kata Bukik dilansir dari Detik Edu, putusan MK yang menegaskan pendidikan dasar gratis di sekolah negeri maupun swasta adalah langkah besar menuju keadilan pendidikan.
BACA JUGA:SIT Mutiara Cendekia Ikon Pendidikan di Lubuk Linggau
Perlu diketahui, APBN untuk pendidikan saat ini sebesar 20 % atau senilai Rp 33,7 triliun atau 4,63 % dari total 20 % anggaran pendidikan Rp 724,2 triliun. Kata Bukik, dari jumlah tersebut pun masih terimbas efisiensi anggaran sebanyak Rp 25,5 triliun.
Selain APBN, implementasi sekolah gratis ini menurut Bukik akan memberatkan APBD, jadi kebijakan ini mudah diucapkan dari pusat, tapi berat dijalankan di daerah.
Kata Bukik tantangan utama justru ada di daerah, banyak Pemda belum siap dari sisi anggaran, desain kebijakan, maupun kemitraan dengan sekolah swasta yang ada di wilayahnya.
Padahal banyak warga menantikan tindaklanjut dari keputusan MK ini, dan memang perlu respons pemerintah yang nyata tidak sekadar wacana atau keputusan tertulis saja.
BACA JUGA:Anak Kecanduan Narkoba, Warga Kayuagung Sumsel Minta Anaknya Ikuti Pendidikan di Barak Militer
BACA JUGA:Pendidikan Dasar di SD Negeri dan Swasta Dibiayai Negara, Begini Penjelasan Mendikdasmen Abdul Mu’ti
“Tanpa panduan teknis dan skema pendanaan yang jelas, risiko paling besar adalah keputusan ini berhenti sebagai teks hukum, bukan perubahan nyata di ruang kelas,” terang Bukik dikutip dari Detik Edu.
Bukik mengingatkan, pemerintah pusat tak bisa memutuskan kebijakan ini sendirian, dalam realisasinya pun, pemerintah tidak boleh hanya memberi instruksi tetapi juga insentif karena pemerintah pusat perlu menunjukkan komitmen melalui dukungan konkret kepada daerah-bukan sekadar instruksi, tapi insentif dan infrastruktur kebijakan.