CPNS 2025 Sudah Diputuskan, Bagi Lulusan SMA dan Kampus Ini Dipastikan Langsung Gagal
Menpan RB telah menetapkan aturan baru CPNS 2025. Beberapa lulusan SMA dan universitas tertentu dipastikan tidak dapat mengikuti dan sipastikan gagal lulus CPNS--
KORANLINGGAUPOS.ID - Penting dalam pendaftaran dan seleksi CPNS lulusan SMA dan Universiatas atau kampus ada yang tidak bisa mengikuti tes seleski sebagai ASN.
Hal itu sudah diputuskan oleh Menpan RB, bagi lulusan SMA dan Universiatas ini tidak diperkenankan dan dipatiskan gagal lulus CPNS.
Dan telah sesuai dengan dikeluarkannya keputusan Menpan RB No.320 Tahun 2024, meski ini membuat sebagai ada yang kecewa.
Bahwa dalam keputusan tersebut lulusan SMA dan kampus ada yang tidak masuk dalam kategori dalam ketentuan keputusan tersebut.
BACA JUGA:CPNS 2025 Dibatalkan! Sekolah Kedinasan 2025 Masih Ada Harapan?
BACA JUGA:Formasi Seleksi CPNS 2025 Dibuka, Kualifikasi Masih Sama Dengan Sebelumnya, Catatan!
Perlu diketahu bahwa bagi yang tidak bisa mengikuti seleksi CPNS lulusan dari SMA dan kampus tersebut berdasarakn keputusan tersebut
Bahwa berdasark keputusan Menpan RB dan dalam aturan yang sama, pemerintah telah menegaskan perlu adanya legalitas dan akreditasi dalam pendidikan.
Adapun ketentuan mengenai legalitas SMA dan kampus atau universitas sebagai berikut.
Bagi lulusan SMA sederajat telah memiliki ijazah dari sekolah yang telah terdaftar di Kemendikbudristek atau Kementerian Agama (Kemenag).
BACA JUGA:Mau Masuk CPNS 2025? Intip Daftar Jurusan Prioritas, No 3 Jarang Dilirik Tapi Gajinya Tinggi
BACA JUGA:Peluang Langka! Jalur CPNS 2025 Dibuka Khusus untuk Lulusan Cumlaude, Siapkan Dirimu Sekarang
Begitu juga lulusan perguruan tinggi wajib memiliki ijazah dari kampus dan program studi terakreditasi resmi oleh BAN-PT atau lembaga akreditasi yang diakui.
Serta akreditasi tersebut wajib dan masa berlaku mulai dari tanggal kelulusan yang telah tercantup pada ijazah sekolah atau perguruan tinggi.