Tersangka Kasus PT BNS Ditangkap di Depok Jawa Barat di Malam Hari
Anggota Polres Lubuklinggau tangkap pelaku penipuan perumahan di wilayah Depok, Jawa Barat - FOTO : Dok Polres Lubuk Linggau-
LUBUK LINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID - Akhirnya, setelah 5 tahun berhasil sembunyi dari kejaran polisi, tersangka kasus penipuan perumahan Syariah di Lubuk Linggau, PT Buroq Nur Syariah (BNS) dengan tersangka Tika Wulandari atau Prita Wulan kencana selaku Direktur, berhasil diamankan anggota Polres Lubuk Linggau.
Diamankannya tersangka setelah DPO sekitar 5 tahun ini dibenarkan oleh Kapolres Lubuk Linggau, AKBP Adhitya Bagus Arjunadi saat dikonfirmasi, Senin 2 Juni 2025.
Ia diamankan Anggota Sat Reskrim Polres Lubuk Linggau memalui Unit Pidsus, di sebuah rumah di Depok, Minggu 1 Juni 2025 malam hari.
Kanit Pidsus Ipda M Dodi Rislan menambahkan, tersangka diamankan malam hari.
BACA JUGA:Diduga Atur Skenario Kasus Korupsi, Oknum Pengacara jadi Tersangka
BACA JUGA:Buron 5 Tahun Kasus Penipuan, 430 Korban Tertipu Ulah Direktur PT BNS Lubuklinggau
"Betul, saat ini kami masih dalam perjalanan membawa tersangka ke Lubuk Linggau. Senin 2 Juni 2025 malam hari perkiraan sampai ke Mapolres Lubuk Linggau," ungkap nya.
Diketahui Kasus ini mulai terungkap sejak 2020 dan berdasarkan hasil penyelidikan serta gelar perkara, Tika ditetapkan sebagai tersangka. Ia masuk DPO Polda Sumatera Selatan dan Polres Lubuklinggau sejak 14 April 2021.
Penangkapan ini jadi viral, karena banyaknya jumlah korban serta besarnya kerugian yang dialami korban. Tika diduga telah menipu ratusan orang melalui proyek perumahan syariah fiktif, dengan total kerugian yang ditaksir mencapai miliaran rupiah.
Beberapa korban pun terus mempertanyakan tindaklanjut kasus ini, lantara sudah keempat kalinya Kapolres Lubuk Linggau diganti, tersangka belum juga ditangkap. Hingga Kapolres kelima tersangka akhirnya bisa diamankan. Korban pun mengaku bersyukur dan berharap kasus ini terus ditindaklanjuti dan tersangka dihukum sesuai dengan perbuatannya.