21 Desa-Kelurahan Kecamatan Megang Sakti Urus Badan Hukum Koperasi Merah Putih

Camat Megang Sakti, Moch Salman Al Farisi--

KORANLINGGAUPOS.ID-Perkembangan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Kecamatan Megang Sakti saat ini dalam proses mengurus badan hukum.

"Seluruh desa dan kelurahan sebanyak 21 desa dan kelurahan yang ada di Kecamatan Megang Sakti sedang mengurus badan hukum Koperasi Merah Putih," kata Camat Megang Sakti, Mohamad Salman Alfaresi kepada KORANLINGGAUPOS.ID, Sabtu 7 Juni 2025.     

Menurutnya Koperasi Merah Putih akan dilaunching oleh Presiden Republik Indonesia (RI) Prabowo Subianto bulan depan. 

BACA JUGA:Resmi Dikukuhkan, Pengurus Dekopin 2024-2029 Menjadi Wadah Tunggal Kepentingan Koperasi dengan Pemerintah

BACA JUGA:Sumsel Sudah 100% Musdes Bentuk Koperasi Desa Berbuah Pujian Menteri Zulkifli Hasan

"Setelah di-launching Presiden, Pemerintah menerbitkan regulasi mengenai modal usaha Koperasi Merah Putih. Kita  belum tahu mekanisme modal usaha Koperasi Merah Putih, bank apa yang akan menyalurkan modal, kita belum tahu," ucapnya.  

Namun demikian berdasarkan arahan dari Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan.

"Pinjaman modal usaha Koperasi Merah Putih ada persentase bunga pinjaman," tambahnya.

Pengurus Koperasi Merah Putih yang ada di kecamatan Megang Sakti telah mempersiapkan rencana usaha yang akan mereka laksanakan.

BACA JUGA:172 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Kabupaten Musi Rawas Sudah Berbadan Hukum

BACA JUGA:Gubernur Sumsel Sebut Koperasi Merah Putih di Musi Banyuasin Telah Terbentuk 100 Persen

Namun yang jelas jenis usaha Koperasi Merah Putih sesuai dengan potensi desa/kelurahan masing-masing.

"Sesuai dengan potensi desa masing-masing tidak bisa disamakan," tambahnya.

Salman menyebut bahwa usaha yang dijalankan Koperasi Merah Putih dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) maupun BUMDes Bersama berbeda.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan