Pengeroyok Guru SMK 2 Dilimpahkan
PELIMPAHAN : Jois Amanda (19) dilimpahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau karena diduga melakukan pengeroyokan dan penusukan korban Syaiful Fahmi (45) di rumahnya di Jalan Teladan RT 01, Kelurahan Bandung Kiri, Kecamatan Lubuklinggau Barat II, Ka-Foto: Apri Yadi/Linggau Pos -
LINGGAUPOS.BACAKORAN.CO - Unit Pidum Polres Lubuklinggau melimpahkan tersangka yang diduga melakukan pengeroyokan dan penusukan terhadap oknum guru honorer SMK N 2 dilimpahkan. Tersangkanya Jois Amanda (19) dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau, Kamis (26/10/2023).
Tersangka dilimpahkan berikut dengan berkas perkara dan barang bukti, satu bilah senjata tajam jenis pisau, satu bilah senjata tajam jenis kujur dan satu unit Hp. T-Sel android yang diterima Kasi Pidum Kejari Lubuklinggau, Belmento SH.
Untuk proses hukum selanjutnya ditunjuklah oleh JPU Rianto Ade Saputra , SH setelah berkas perkara, tersangka dan BB diperiksa, maka berkas perkara ini dinyatakan lengkap (P-21)
Buruh, warga Jalan Simpang Beliti Desa Talang Gunung, Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu diamankan Polisi karena diduga melakukan pengeroyokan dan penusukan korban Syaiful Fahmi (45) di rumahnya di Jalan Teladan RT 01, Kelurahan Bandung Kiri, Kecamatan Lubuklinggau Barat II alami luka tusuk hingga dirawat di RS Dr Sobirin.
BACA JUGA:Penabrak Nenek Pejalan Kaki, Menyerahkan Diri
Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha melalui Kasat Reskrim AKP Robi Sugara Jumat (27/10/2023) mengatakan kedua tersangka langsung diamankan oleh warga di lokasi pada Senin, 28 Agustus 2023 sekitar pukul 02.00 WIB usai kejadian dan diserahkan ke pihak kepolisian.
"Tersangka sudah dititipkan di Lapas Kelas II A Lubuklinggau dan akan proses hukum selanjutnya,” ungkap AKP Robi Sugara.
Sementara itu Kepala Kejari Lubuklinggau Riyadi Bayu Kristianto, SH melalui, JPU Rianto Ade Saputra, SH, mengatakan tersangka terlibat perkara Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.
“Kami akan menyusun surat dakwaan dan dalam waktu dekat ini berkas perkara akan kami dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau untuk segera disidangkan,” jelasnya
Perkara tersangka masuk bui penusukan dilakukan tersangka bersama dengan inisial RR yang sudah jalani hukuman di lapas klas IIA Lubuklinggau bermula saat itu korban Syaiful sedang berada di dalam rumah dan sudah janjian dengan pelaku Jois dan RR. Saat itu korban Syaiful berjanji akan memberikan uang Rp 1 juta untuk melayani wanita tua (berhubungan badan).
BACA JUGA:Setubuhi Anak Kandung, Dituntut 19 Tahun