Pengeroyok Guru SMK 2 Dilimpahkan

PELIMPAHAN : Jois Amanda (19) dilimpahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau karena diduga melakukan pengeroyokan dan penusukan korban Syaiful Fahmi (45) di rumahnya di Jalan Teladan RT 01, Kelurahan Bandung Kiri, Kecamatan Lubuklinggau Barat II, Ka-Foto: Apri Yadi/Linggau Pos -

LINGGAUPOS.BACAKORAN.CO  -  Unit Pidum  Polres Lubuklinggau melimpahkan tersangka   yang diduga melakukan pengeroyokan dan penusukan terhadap oknum guru honorer SMK N 2 dilimpahkan. Tersangkanya Jois Amanda (19) dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau, Kamis (26/10/2023).

Tersangka dilimpahkan  berikut dengan berkas perkara dan barang bukti, satu bilah senjata tajam jenis pisau, satu bilah senjata tajam jenis kujur dan satu unit Hp. T-Sel android yang diterima Kasi Pidum Kejari Lubuklinggau, Belmento SH.

Untuk proses hukum selanjutnya ditunjuklah  oleh JPU Rianto Ade Saputra , SH  setelah berkas perkara, tersangka dan BB diperiksa, maka berkas perkara ini dinyatakan lengkap (P-21) 

Buruh, warga Jalan Simpang Beliti Desa Talang Gunung, Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu  diamankan Polisi karena diduga melakukan pengeroyokan  dan penusukan  korban Syaiful Fahmi (45) di rumahnya di Jalan Teladan RT 01, Kelurahan Bandung Kiri, Kecamatan Lubuklinggau Barat II alami luka tusuk hingga dirawat di RS Dr Sobirin.

 

BACA JUGA:Penabrak Nenek Pejalan Kaki, Menyerahkan Diri

 

Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha melalui Kasat Reskrim AKP Robi Sugara Jumat (27/10/2023) mengatakan kedua tersangka  langsung diamankan oleh warga di lokasi pada Senin, 28 Agustus 2023 sekitar pukul 02.00 WIB usai kejadian dan diserahkan ke pihak kepolisian.

"Tersangka sudah dititipkan di Lapas Kelas II A Lubuklinggau dan akan proses hukum selanjutnya,” ungkap AKP Robi Sugara.

Sementara itu Kepala Kejari Lubuklinggau  Riyadi Bayu Kristianto, SH melalui, JPU Rianto Ade Saputra, SH, mengatakan tersangka terlibat perkara Pasal 170  KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.

“Kami akan menyusun surat dakwaan dan dalam waktu dekat ini berkas perkara akan kami dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau untuk segera disidangkan,” jelasnya

Perkara tersangka masuk bui penusukan dilakukan  tersangka bersama dengan inisial RR yang sudah jalani hukuman di lapas klas IIA  Lubuklinggau bermula saat itu korban Syaiful sedang berada di dalam rumah dan sudah janjian dengan pelaku Jois dan RR. Saat itu korban Syaiful berjanji akan memberikan uang Rp 1 juta untuk melayani wanita tua (berhubungan badan).

 

BACA JUGA:Setubuhi Anak Kandung, Dituntut 19 Tahun

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan