Pengeroyok Guru SMK 2 Dilimpahkan

PELIMPAHAN : Jois Amanda (19) dilimpahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau karena diduga melakukan pengeroyokan dan penusukan korban Syaiful Fahmi (45) di rumahnya di Jalan Teladan RT 01, Kelurahan Bandung Kiri, Kecamatan Lubuklinggau Barat II, Ka-Foto: Apri Yadi/Linggau Pos -

 

Namun sampai di TKP tersangka  RR hanya dilakukan oral sex oleh Syaiful dan diberikan uang Rp 25 ribu dijanjikan akan ditambah Rp 200 rib

Sehingga korban ditusuk dengan pisau oleh tersangka Jois di bagian kepala satu kali, disayat dua kali dan pada bagian tangan. Lalu korban melawan dan pisau tersangka Jois terlepas. Selanjutnya tersangka RR menikam punggung korban sebanyak dua kali.

Lalu korban berteriak “Maling-maling” menyebabkan warga berdatangan. Dan saat itu saksi Ponija (Adik korban yang bertetangga dengan Korban) datang ke TKP untuk pertama kali. Dan saat itu masih melihat korban sedang dianiaya oleh para tersangka.Dan warga berusaha melerai serta menangkap kedua tersangka.

Lebih lanjut,  kedua tersangka berusaha kabur lewat jendela kamar korban. Yakni denga cara memecahkan kaca jendela namun warga berhasil mengamankan kedua tersangka saat berada diluar rumah.

 

BACA JUGA:Didik Pelajar jadi Pemimpin Berdaya Saing

 

Selanjutnya mengetahui kejadian tersebut, lalu warga menghubungi Polres Lubuklinggau untuk ditindaklanjuti. Setelah menerima laporan, Tim Macan Linggau Sat Reskrim Polres Lubuklinggau langsung meluncur dan cek TKP. Selain itu mengevakuasi korban ke Rumah Sakit Dr Sobirin Kota Lubuklinggau dan mengamankan barang bukti dua  bilah pisau. Lalu mengamankan keduanya. (Adi)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan