Istri Mantan Walikota Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Hibah PMI

Kantor Kejari Prabumulih, Sumsel-Foto: Dok. SUMEKS.CO-

SUMSEL, KORANLINGGAUPOS.ID - Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih intensif menggali informasi dari sejumlah pihak yang diduga mengetahui aliran dana hibah yang melibatkan Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Prabumulih. 

Dilansir KORANLINGGAUPOS.ID dari SUMEKS.CO, salah satu nama yang mencuat dan dikabarkan telah dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus ini adalah Hj Suryanti Ngesti Rahayu.

Suryanti adalah istri dari Ridho Yahya yang merupakan mantan Wali Kota Prabumulih.

Hj Suryanti menjabat sebagai Ketua PMI Kota Prabumulih periode 2015–2016  masa di mana dana hibah dari Pemkot Prabumulih dikucurkan untuk mendukung kegiatan PMI. 

BACA JUGA:Tersangka Dugaan Kasus Korupsi di PMI Lubuk Linggau Masih menunggu Penghitungan Kerugian Negara

BACA JUGA:Penetapan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di PMI Lubuk Linggau Tunggu Hasil Saksi Ahli

Selasa, 17 Juni 2025 Kasi Intelijen Kejari Prabumulih Aji Martha SH MH saat dikonfirmasi membenarkan pemeriksaan terhadap Hj Suryanti, meski tidak memberikan keterangan secara rinci terkait materi pemeriksaan, Aji menyatakan bahwa proses hukum sedang berjalan dan pihaknya terus mendalami berbagai informasi dari para saksi.

“Benar,” jawab Aji Martha singkat melalui pesan WhatsApp yang diterima redaksi SUMEKS.CO.

Hj Suryanti telah memenuhi panggilan tim penyidik Senin 16 Juni 2025 dan pemeriksaan berlangsung hingga larut malam.

Pemeriksaan terhadap dirinya menjadi sorotan, mengingat posisi strategisnya dalam organisasi PMI saat dana hibah tersebut digelontorkan pemerintah daerah.

BACA JUGA:2 Tersangka Oknum Pengacara dan Kasi DPMD Muba Ditahan Kejati Sumsel Dugaan Korupsi Internet Desa

BACA JUGA:Diduga Atur Skenario Kasus Korupsi, Oknum Pengacara jadi Tersangka

Tak hanya Hj Suryanti, di hari yang sama tim penyidik Kejari Prabumulih juga memeriksa seseorang inisial WG yang merupakan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kota Prabumulih.

Pemeriksaan terhadap WG diduga berkaitan dengan proses pencairan dan penggunaan dana hibah yang menjadi pokok perkara.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan