Burungnya Dicuri, ASN Musi Rawas Rugi Belasan Juta
Tersangka Helsen Desandrio alias Icen (27), Tersangka inisial TGH (17).-Foto: Dokumen Polres Lubuklinggau-
BACA JUGA:Kenali Ciri dan Keunggulan Gaya Belajar Auditori, Visual dan Kenestetik
Setelah menerima laporan korban, petugas melakukan penyelidikan dan berdasarkan informasi kedua tersangka langsung diamankan, beserta barang bukti berupa sembilan ekor burung merpati jenis Merpati Kolong dan satu buah potongan kayu berukuran ± 90 cm yang merupakan alat yang digunakan oleh tersangka inisial TGH untuk sebagai pijakan memanjat tembok.
Selanjutnya dilakukan pemeriksaan secara intensif.
“Setelah dilakukan gelar perkara di ruang gelar perkara Sat Reskrim Polres Lubuklinggau untuk tersangka TGH dan tersangka Helsen dapat dibuktikan dengan terang, karena timbul niat tersangka untuk mencuri burung merpati milik korban ketika kedua orang tersangka tersebut berada di belakang rumah korban pada malam hari dengan cara memanjat tembok belakang rumah korban setinggi 2,8 meter dan ada kawatnya,” papar AKP Hendrawan.
Menurut keterangan kedua tersangka, burung hasil curian tersebut disimpan terlebih dahulu di rumah tersangka TGH.
BACA JUGA:Dampak dan 4 Cara Mencegah Anemia pada Remaja
Lalu mereka mengatur strategi seolah – olah kedua tersangka mendapatkan burung milik korban dari orang lain dan meminta tebusan kepada korban dengan alasan telah menemukan burung milik korban.
Pada 18 Desember 2023, korban telah menebus empat ekor burung merpati miliknya dengan uang tunai sejumlah Rp 220 ribu ditambah sepasang burung merpati.
Lalu 23 Desember 2023, tersangka Helsen menghubungi korban bahwa ia telah menemukan sisa burung milik korban yang hilang dan mengirimkan bukti screenshot chattingan dengan orang yang mengambil burung milik korban, dan diarahkan untuk menemui tersangka TGH.
Ketika korban, saksi – saksi dan TGH bertemu, barulah diketahui bahwa tersangka TGH dan Helsen als Icen yang melakukan pencurian di rumah korban, hal tersebut diketahui ketika muncul tanda notifikasi panggilan tak terjawab dari korban ke nomor pelaku yang ternyata nomor milik TGH.
BACA JUGA:USG Kehamilan Bisa di Puskesmas
Ditegaskan kasat atas perbuatannya tersangka dikenakan dalam pasal pencurian dengan pemberatan (curat) dalam pasal 363 KUHP dengan ancaman diatas lima tahun penjara. (*)