Takut Dipidana Karena Simpan Kecepek Warga Muratara Sukarela Serahkan ke Mapolsek Rupit
Doni Armaya (42), Sekdes Batu Gajah Baru saat menyerahkan Senpira ke Kapolsek Rupit AKP Dheny Satrya didampingi Kanit Reskrim Polsek Rupit Ipda Paisal bersama Babinkamtibmas Desa Batu Gajah Baru Bripda Okky Bagus Saputra- FOTO : Dok Polres Muratara-
MURATARA, KORANLINGGAUPOS.ID - Takut dipenjara lantaran menyimpan Senjata Api Rakitan (Senpira) secara ilegal, Warga Desa Batu Gajah Baru Kecamatan Muara Rupit Kabupaten Muratara serahkan secara sukarela dua pucuk Senpira jenis Laras Panjang ke Polres Muratara.
Senpi diserahkan oleh warga ke perangkat desa, lalu diserahkan oleh Doni Armaya (42), Sekdes Batu Gajah Baru ke Kapolsek Rupit AKP Dheny Satrya didampingi Kanit Reskrim Polsek Rupit Ipda Paisal bersama Babinkamtibmas Desa Batu Gajah Baru Bripda Okky Bagus Saputra.
Menurut Kapolres Muratara AKBP Rendy Surya Aditama melalui Kasi Humas, Ipda Didian Perkasa, Jumat 13 Juni 2025 sekitar pukul 13.30 Wib setelah sholat Jumat Kanit Reskrim Ipda Paisal bersama Babinkamtibmas Desa Batu Gajah Baru Bripda Okky Bagus Saputra berikan imbauan ke warga Desa Batu Gajah Baru.
Mereka sampaikan jika saat ini Polda Sumsel melaksanakan Giat Ops Senpi Musi 2025.
BACA JUGA:Lagi, Takut Dipenjara karena Simpan Senpi Ilegal Warga Musi Rawas Serahkan Senpi Secara Sukarela
BACA JUGA:Simpan Senpi Terancam Hukuman Mati, Operasi Senpi Musi 13 - 28 Juni 2025
"Mereka meminta masyarakat yang masih menyimpan senjata api rakitan agar menyerahkanya ke Polsek Rupit," ungkap Didian.
Setelah diberikan imbauan tersebut, Senin 16 Juni 2025 sekitar pukul 11.00 Wib, atas kesadaran sendiri warga Desa Batu Gajah Baru berinisiatif menyerahkan dua pucuk Senjata api Rakitan laras Panjang ke Sekdes Batu Gajah baru.
"Saat itu juga Kepala Desa Batu Gajah Baru dan Sekdes datang ke Polsek Rupit guna untuk menyerahkan Dua Pucuk senpi Rakitan jenis Kecepek Laras panjang tersebut ke Mapolsek Rupit," jelasnya.
Ia menegaksan, Kapolres Muratara terus menghimbau agar masyarakat Muratara yang masih memiliki atau menyimpang senjata api rakitan agar segera menyerahkannya ke Polres Muratara.
"Karena apabila kedapatan atau tertangkap tangan menyimpan senjata api rakitan secara illegal, itu salah dan melanggar hukum dan pastinya ada Sanksi Pidananya," tegas Didian.