Hukum Pamer Harta di Media Sosial dalam Islam

Pamer harta.-Foto : Dokumen Okezone -Muslim

BACA JUGA:Apel Peringatan HAB Kemenag Khidmat

Hal ini sebagaimana diriwayatkan dari Abdurrahman bin Shakhr dan Abu Hurairah ra. bahwa Rasulullah SAW bersabda:

“Tiga perkara yang dapat menyebabkan selamat, tiga perkara yang dapat menyebabkan kerusakan, tiga perkara yang dapat mengangkat derajat, dan tiga perkara yang dapat menebus dosa. Adapun tiga perkara yang menentukan keselamatan adalah: takut kepada Allah (taqwa), baik dalam keadaan sepi maupun ramai, penuh kesederhanaan, baik ketika dalam keadaan fakir maupun berkecukupan, dan bersikap adil baik pada waktu senang maupun saat marah.

Dan tiga perkara yang dapat menyebabkan rusak adalah: bakhil (pelit) yang berlebihan, mengikuti hawa nafsu, dan membanggakan diri sendiri.

Adapun tiga perkara yang dapat mengangkat derajat adalah: menguluk salam, memberi makanan, mengerjakan sholat malam saat orang lain terlelap. Dan tiga perkara sebagai penebus dosa adalah menyempurnakan wudhu ketika cuaca sangat dingin berangkat mengerjakan sholat berjamaah. (Syekh Nawawi, Nashaihul ‘Ibâd, halaman 51).

BACA JUGA:4 Keunggulan dan Cara Daftar Masuk SMAIT AN-NIDA’ Lubuklinggau

Demikian penjelasan terkait hukum pamer harta di media sosial. Pada akhirnya, orang yang pamer, akan melahirkan sifat sombong dan membanggakan diri sendiri. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan