Hukum Pamer Harta di Media Sosial dalam Islam

Pamer harta.-Foto : Dokumen Okezone -Muslim

LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID - Media sosial merupakan salah satu bagian tak terpisahkan dalam kehidupan manusia modern.

Dengan sadar dan leluasa, seseorang bisa mengunggah berbagai peristiwa yang terjadi dalam hidupnya, mulai dari urusan pribadi, pekerjaan, keluarga, hingga hal-hal yang bersifat remeh temeh. 

Lalu muncul pertanyaan terkait unggahan di dunia maya yang menjurus pada pamer harta. Bagaimanakah hukum pamer kemewahan di media sosial?

Dikutip KORANLINGGAUPOS.ID dari laman Kementerian Agama Republik Indonesia dijelaskan, sejatinya pamer harta termasuk dalam kategori sombong.

BACA JUGA:Sidang Perdana Ungkap Kronologi Pembunuhan Adik Bupati Muratara

Dalam Al-Qur’an terdapat ayat yang melarang manusia untuk melakukan pamer harta dan sombong. Pasalnya, perbuatan tersebut merupakan akhlak tercela yang tidak diisukai oleh Allah Swt. 

Allah berfirman dalam Alquran QS. Luqman ayat 18 artinya: “Janganlah memalingkan wajahmu dari manusia (karena sombong) dan janganlah berjalan di bumi ini dengan angkuh. Sesungguhnya Allah tidak menyukai setiap orang yang sombong lagi sangat membanggakan diri.” 

Di sisi lain, terdapat hadis Rasulullah yang menjelaskan larangan berbuat sombong karena memakai pakaian yang bagus, indah dan mahal. Demikian penjelasan dari hadits yang diriwayatkan dari Abdullah bin Mas’ud dari Nabi Muhammad. Beliau bersabda: 

“Tidak akan masuk surga seseorang yang di dalam hatinya terdapat kesombongan sebesar biji sawi. Ada seseorang yang bertanya: Bagaimana dengan seorang yang suka memakai baju dan sandal yang bagus? Beliau menjawab: Sesungguhnya Allah itu indah dan menyukai keindahan. Sombong adalah menolak kebenaran dan meremehkan orang lain.”

BACA JUGA:5 Warga Kabupaten Musi Rawas Dapat Bantuan PENA

Sementara itu, orang yang pamer harta, terlebih pamer amal, maka amalnya tidak akan diterima oleh Allah. Hal itu, sebagaimana dalam perkataan Syekh Sulaiman Al-Bujairimi, dalam kitab Tuhfatul Habib ‘ala Syarhil Iqna’, juz I, halaman 198 artinya “Perkataan Syekh Khatib (Dari perkara duniawi) Maksudnya selain pamer.

Adapun pamer maka dapat menghilangkan pahala secara mutlak, berdasarkan firman Allah dalam hadis Qudsi: ‘Aku tidak butuh untuk disekutukan. Barang siapa yang beramal dengan menyekutukan ku di dalamnya, maka aku terbebas darinya. Dia menjadi milik perkara yang ia jadikan sekutu’. Sedangkan yang dikehendaki dengan tujuan duniawi adalah niat menyegarkan, niat membersihkan badan dan lain sebagainya.”

Lebih jauh, Imam Nawawi dalam kitab Na?ai?ul ‘Ibâd menjelaskan bahwa pamer harta dengan sikap sombong dapat membahayakan orang tersebut.

Imam Nawawi mengatakan dari tiga perkara yang dapat menyebabkan manusia rusak, salah satunya ialah membanggakan diri sendiri dengan harta yang dimilikinya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan