Sengaja Simpan Senpira Bisa Dipidana Warga Desa Tebing Tinggi Muratara Serahkan Senpira Ilegal Secara Sukarela

Kades Tebing Tinggi, Mustika menyerahkan Senpira laras panjang ke Polsek Nibung, Rabu 25 Juni 2025 sekitar pukul 12.00 wib-FOTO : Dok Polsek Nibung -

MURATARA, KORANLINGGAUPOS.ID - Lagi, takut dipenjara warga Desa Tebing Tinggi Kecamatan Nibung Kabupaten Muratara serahkan Senjata Api Rakitan (Senpira) Ilegal ke Polsek Nibung melalui Kepala Desa (Kades) Tebing Tinggi. 

Kali ini ada dua Senipira jenis laras panjang tanpa amunisi yang diserahkan warga melalui Kades Tebing Tinggi, Mustika ke Polsek Nibung, Rabu 25 Juni 2025 sekitar pukul 12.00 wib.

CXSenjata Api Rakitan (Senpira) tersebut ungkap Kapolsek Nibung Iptu Marzuki didampingi Plt Kanit Reskrim Ipda Didian Perkasa diserahkan oleh warga Desa Tebing Tinggi secara sukarela setelah mendapatkan imbauan dari Anggota Bhabinkamtibmas Bripda Novi dan Bripka Riski.

"Mereka rutin mengimbau, bagi warga yang masih menyimpan dan memiliki senjata api rakitan agar segera menyerahkan nya kepada pihak yang berwajib karena saat ini Polda Sumsel sedang melaksanakan Operasi Senpi Musi 2025," ungkap Didian.  

BACA JUGA: Pelaku Premanisme Bersenjata Tajam di Desa Bingin Jungut Musi Rawas Diamankan

BACA JUGA:Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti Rutin Perawatan Pengecekan Senjata Api

Senpira yang diserahkan Kades diterima langsung oleh Kapolsek Nibung Iptu Marzuki didampingi Plt Kanit Reskrim Ipda Didian Perkasa dan Anggota Bhabinkamtibmas. 

"Kapolres Muratara terus mengingatkan agar masyarakat Muratara yang masih ada memiliki senjata api rakitan agar segera menyerahkan ke pihak Kepolisian Polres Muratara. Karena apabila kedapatan atau tertangkap tangan menyimpan senjata api rakitan secara illegal, itu perbuatan yang salah dan melanggar hukum. Maka ada sanksi Pidananya," tegas Didian. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan