Pemkot Susun Perwali untuk Pemberian Insentif Guru Ngaji, Marbot, Pengurus Jenazah dan Penggali Kubur
Wali Kota Lubuk Linggau H Rachmat Hidayat--
LUBUK LINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID – Salah satu program unggulan Pemerintah Kota Lubuk Linggau Pemberian Insentif Guru Ngaji, Marbot, Pengurus Jenazah dan Penggali Kubur.
Wali Kota Lubuk Linggau H Rachmat Hidayat menjelaskan, pemberian Insentif Guru Ngaji, Marbot, Pengurus Jenazah dan Penggali Kubur ini jadi prioritas, untuk menjaga nilai spiritual.
“Sebagai bentuk kepedulian terhadap menjaga nilai-nilai spiritual di masyarakat, pemerintah Kota Lubuk Linggau sedang menyusun regulasi pemberian insentif kepada guru ngaji, marbot, masjid, pengurus jenazah dan penggali kubur dalam bentuk Peraturan Wali Kota (Perwali),” ungkap Wako.
Wali Kota menegaskan jika besaran insentif tersebut sebesar 250 ribu per orang.
BACA JUGA:Peringati Tahun Baru Islam, Pemkot Lubuk Linggau Melalui Kesra Akan Gelar Pawai Obor
BACA JUGA:IBI Berkolaborasi dengan Pemkot Lubuk Linggau Berikan Pelayanan KB dan Pemeriksaan IVA Gratis
“Sesuai dengan janji kampanye kita kemarin, kami akan memberi insentif untuk guru ngaji, marbot, masjid, pengurus jenazah dan penggali kubur berbasis masjid karena guru ngaji yang sudah standarisasi itu kurang lebih berjumlah 500 orang kalaupun kita harus memberi insentif tersebut kepada guru ngaji yang sudah ada standarisasi kemungkinan anggaran kita tidak cukup,” ungkapnya.
”Makanya ini kita susun pada bagian kesra ini berbasis masjid, supaya duit yang ada dengan kondisi keuangan kita yang sedang tidak baik-baik saja kita bisa berbagi ke masayrakat terutama untuk guru ngaji, marbot, masjid, pengurus jenazah dan penggali kubur,” jelasnya.
Adapun kriteria yang harus dipenuhi diantaranya untuk guru mengaji yakni penduduk Kota Lubuk Linggau (dibuktikan dengan KTP), menguasai baca tulis Al-Qur’an sesuai hukum tajwid (dibuktikan dengan sertifikat standarisasi), mengajar di masjid/mushola, telah mengajar minimal 5 tahun (dibuktikan dengan surat dari lurah), memiliki minimal 10 murid (dibuktikan dengan daftar murid dan dokumentasi kegiatan), memilik SK pengeluaran/pengesahan No Unit.
Marbot masjid, penduduk Kota Lubuk Linggau (KTP), menjalani profesi marbot minimal 5 tahun (dibuktikan dengan surat penunjukkan/SK dari DKM dan surat keterangan lurah).
BACA JUGA:Kabar Baik, Pemkot Lubuk Linggau Cairkan Gaji 13 Bertahap Hingga Rp 20 Miliar
BACA JUGA:Pemkot Lubuk Linggau Komitmen Wujudkan SDM Berkualitas dan Religius
Pengurus jenazah, penduduk Kota Lubuk Linggau (KTP), telah menjalani profesi minimal 5 tahun (dibuktikan dengan SK atau surat keterangan lurah).
Penggali kubur, penduduk Kota Lubuk Linggau (KTP), telah menjalani profresi minimal 5 tahun (dibuktikan dengan SK atau surat keterangan lurah).