Sudah Disalurkan Sebanyak 1.995, Santunan Kematian Masih Tersisa 442
Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial, Yusi Anedi, S.Ip-Foto : Muhammad Yasin/Linggau Pos-
MUSI RAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID - Santunan kematian tahun anggaran 2025 dari Pemerintah Kabupaten Musi Rawas masih tersisa untuk 442 orang. Total santunan kematian yang dianggarkan di APBD induk Kabupaten Musi Rawas Tahun Anggaran 2025 sebanyak 1.995 orang.
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Musi Rawas, Dr Dian Candra melalui Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial, Yusi Anedi, S.Ip Kepada KORANLINGGAUPOS.ID menjelasakan bahwa santuan kematian yang sudah disalurkan hingga Juni 2025 sebanyak 1.513 orang. "HIngga Juni santunan kematian sudah kita transfer sebanyak 1.513," katanya.
Menurutnya berkas yang baru masuk yang saat ini sedang diproses sebanyak 40 berkas. Total santan kematian yang dianggarkan tahun 2025 sebanyak 1.995 orang. Jika dihitung dari jumlah yang sudah ditransfer sebanyak 1.513, sehingga sisa santunan kematian 482. Namun dihitung hingga 40 berkas yang telah masuk maka sisa bantuan kematian untuk 442 orang lagi. "Sisanya masih cukup banyak," tambahnya.
Yusi Anedi ungkapkan Santunan Kematian merupakan program unggulan Bupati Musi Rawas, Hj Ratna Machmud dan Wakil Bupati H Suprayitno maka pihaknya telah mempersiapkan untuk mengusulkan penambahan santunan kematian di APBD Perubahan 2025. "Di APBD perusahaan 2025 nanti akan kita tambah. Direncanakan kita akan mengusulkan untuk penambahan santunan kematian sebanyak 400 orang," ungkapnya.
BACA JUGA:Ahli Waris Pekerja Rentan di Muba Dapat Santunan Kematian Rp 42 Juta
BACA JUGA:Penyaluran Santunan Kematian Tunggu Selesai Pergeseran Anggaran
Lebih lanjut Yusi Anedi menyebutkan proses pencairan santunan kematian diperkuat agar tidak terjadi kesalahan prosedur.
Yusi sapaan akrab Yusi Anedi menjelaskan proses pengajuan santunan kematian dari ahli waris diserahkan ke Mall Pelayanan Publik (MPP). Di MMP ada petugas Dinsos yang siap menerima dan melakukan verifikasi berkas permohonan santunan kematian. Jika berkasnya lengkap tentunya akan diproses untuk pencairan," jelasnya.
Ditambahkannya, jika masyarakat mengajukan permohonan ke kantor Dinsos tetap diterima. Adapun syarat administrasi untuk mengajukan santunan kematian diantaranya administrasi kependudukan diantaranya Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan akta kematian.
Serta melampirkan foto copy rekening untuk menerima santunan kematian. Dianjurkan menggunakan Bank Sumsel Babel baik Bank Sumsel Babel konvensional maupun yang Syariah.
BACA JUGA:Bupati Musi Rawas Serahkan Simbolis Santunan Kematian BPJS Ketenagakerjaan
BACA JUGA:751 Ahli Waris Sudah Terima Santunan Kematian, 285 Masih Dalam Proses
Yusi Anedi menyebut nilai santunan kematian Rp 3 juta per jiwa. Yang perlu menjadi perhatian ahli waris jangan sampai terlambat mengajukan berkas santunan kematian kalau sudah punya akte kematian. Sebab masa berlaku akta kematian 3 bulan sejak diterbitkan. "Jika akte kematian sudah lebih tiga bulan tidak bisa memprosesnya. Untuk itu jangan terlambat," sebutnya.
Tidak semua kematian bisa mendapatkan bantuan santunan kematian. Warga meninggal karena bunuh diri, warga meninggal karena melakukan perbuatan terlarang seperti aborsi, atau meninggal karena hukuman mati karena putusan pengadilan tidak bisa mendapatkan santunan kematian.