Warga BTS Ulu Musi Rawas Terancam 5 Tahun Penjara
Muslim dan Benyamin (duduk) diamankan Tim Landak Satreskrim Polres Musi Rawas, Rabu 3 Januari 2024.-Foto : Dokumen Polres Musi Rawas -
KORANLINGGAUPOS.ID - Dua tersangka pencuri buah sawit diamankan Tim Landak Satreskrim Polres Musi Rawas, Rabu 3 Januari 2024.
Keduanya diamankan tanpa perlawanan di rumah masing-masing Desa Sembatu Jaya, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas Rabu 3 Januari 2024 sekitar pukul 04.30 WIB.
Diketahui kedua tersangka yakni, Muslim (42) dan Benyamin (40), keduanya warga Desa Sembatu Jaya, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Mura.
Kedua tersangka ditangkap lantaran diduga mencuri buah sawit milik tetangganya inisial SR di kebun Desa Sembatu Jaya, Rabu 13 Desember 2023 sekitar pukul 10.30 WIB.
BACA JUGA:Guru Muratara Apinsa Bacakan Pledoi, Penasehat Hukum dan Ketua PGRI Minta ini Pada Hakim
Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID Kapolres Musi Rawas AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Herman Junaidi SH didampingi Kanit Pidum Aiptu Erwin Friansyah, sekitar pukul 10.00 WIB, Kamis 4 Januari 2024 membenarkan anggota berhasil meringkus dua tersangka.
Saat ini masih dilakukan pendalaman perkara.
“Kejadian pencurian dilakukan tersangka dengan memanen buah kelapa sawit di kebun milik SR, dengan cara mendodos buah kelapa sawit langsung dari pohonnya,” kata AKP Herman.
Kemudian buah kelapa sawit tersebut dikumpulkan pakai angkong dan dipikul dibahu. Pada saat tersangka sedang mengumpulkan buah kelapa sawit, korban mengetahui peristiwa tersebut bersama dengan saksi-saksi.
BACA JUGA:Harga Telur di Lubuklinggau Turun
Lalu korban melaporkan kejadian ini ke Mapolres Mura dengan laporan polisi LP/ B / 240 / XII / 2023 / RESKRIM / RES MURA / SUMSEL pada 14 Desember 2023 untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Kasat Reskrim AKP Herman menjelaskan, tersangka diringkus bermula saat anggota mendapatkan informasi dari warga bahwa tersangka Muslim berada di rumahnya Desa Sembatu Jaya.
Berdasarkan informasi tersebut, Tim Landak Satreskrim Polres Mura, dipimpin, Kanit Pidum, Aiptu Erwin Friansyah, langsung meluncur ke TKP.
Setiba di lokasi, ternyata benar tersangka Muslim berada di TKP, tanpa pikir panjang anggota langsung meringkus tersangka dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan satu buah alat dodos yang digunakan untuk melakukan pencurian, serta sepucuk senjata api rakitan laras panjang.