Warga BTS Ulu Musi Rawas Terancam 5 Tahun Penjara
Muslim dan Benyamin (duduk) diamankan Tim Landak Satreskrim Polres Musi Rawas, Rabu 3 Januari 2024.-Foto : Dokumen Polres Musi Rawas -
BACA JUGA:DBD Bukan Demam Biasa, Begini Gejala Khas Penderitanya
Selanjutnya, anggota melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan Tersangka Benyamin. Kemudian kedua tersangka digelandang ke Mapolres Mura, untuk dilakukan introgasi.
"Selain tersangka, anggota juga berhasil menyita BB diantaranya 120 janjang buah kelapa sawit, satu buah dodos, satu pucuk senjata api rakitan laras panjang, satu buah tas pinggang warna hitam yang berisikan serabut, sejumlah timah (anak peluru) dan kotak yang berisikan bubuk mesiu," jelasnya
Ditegaskan AKP Herman Kasat atas perbuatannya tersangka dikenakan dalam pencurian dengan pemberatan sesuaid alam pasal 363 KUHP dengan ancaman diatas lima tahun penjara. (*)