Simpan Senpira Jenis Revolver, Pedagang di Muratara ini Diringkus Polisi
Amir (40), pedagang asal Desa Sungai Jernih Kecamatan Muara Rupit Kabupaten Muratara diringkus polisi lantaran simoan Senpira Ilegal- FOTO : Dok Polres Muratara-
MURATARA, KORANLINGGAUPOS.ID - Tidak jalani imbauan polisi untuk menyerahkan Senjata Api Rakitan (Senpir) yang disimpan secara ilegal, membuat Amir (40), pedagang asal Desa Sungai Jernih Kecamatan Muara Rupit Kabupaten Muratara berurusan dengan polisi.
Apalagi saat ini sedang dilaksanakan giat Ops Senpi Musi 2025. Dimana warga diimbau yang masih menyimpan Senpira ilegal untuk segera diserahkan ke pihak kepolisian terdekat.
Amir ditangkap, Kamis 26 Juni 2025 sekitar pukul 22.30 Wib, dikediamannya di Desa Sungai Jernih Kecamatan Muara Rupit Kabupaten Muratara.
Kapolres Muratara AKBP Rendy Surya Aditama melalui Kasi Humas, Ipda Didian Perkasa menjelaskan, Rabu 25 Juni 2025 sekitar pukul 15.00 wib Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Muratara mendapatkan informasi ada salah seorang warga Desa Sungai Jernih Kecamatan Muara Rupit memiliki dan menyimpan senjata api rakitan.
BACA JUGA:Takut Dipenjara, Warga Sumber Makmur Muratara Serahkan Senpira Ilegal ke Polsek Nibung

Barang bukti yang diamankan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver serta dua butir peluru ukuran 3.8 - FOTO : Dok Polres Muratara-
Setelah mendapatkan informasi tersebut, selanjutnya tim Opsnal Sat Reskrim Polres Muratara melakukan penyelidikan.
Setelah mendapat hasil penyelidikan, pihaknya melakukan penangkapan dan penggeledahan dirumah tersangka di Desa Sungai Jernih Kecamatan Muara Rupit Kabupaten Muratara.
"Setelah dilakukan penggeledahan tim berhasil menemukan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver. Kemudian tersangka dan barang bukti tersebut langsung diamankan dan di bawa ke Unit Pidum Sat Reskrim Polres Muratara untuk proses hukum lebih lanjut," ungkapnya.
Barang bukti yang diamankan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver serta dua butir peluru ukuran 3.8.