Tenaga Ahli DPRD jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi, Begini Perannya
Pria inisial AP ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan APAR, kamis 26 Juni 2025 - Foto: Dok. SUMEKS.CO-
EMPAT LAWANG, KORANLINGGAUPOS.ID - Pria inisial AP ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) oleh Kejari Empat Lawang. AP merupakan tenaga ahli DPRD Kabupaten Empat Lawang.
Kasus dugaan korupsi ini terungkap, usai adanya indikasi mark-up harga mencapai Rp22 juta hingga Rp30 juta untuk setiap dua unit tabung APAR untuk setiap desa di Empat Lawang ini.
Kamis 26 Juni 2025, penetapan tersangka diumumkan secara resmi oleh Kasi Pidsus Kejari Empat Lawang Hendra didampingi Kasi Intelijen Niku Senda.
Dihimpun dari SUMEKS.CO, Kasi Pidsus Kejari Empat Lawang Hendra menjelaskan bahwa penetapan AP dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti permulaan diduga ada penyimpangan serius dalam proses pengadaan APAR dari dana desa tahun 2022 hingga 2023.
BACA JUGA:Buka Musrenbang RPJMD 2025, Bupati Muba Paparkan Program Prioritas Sikat Korupsi
BACA JUGA:Dugaan Korupsi Izin Kebun Sawit di Musi Rawas, Kuasa Hukum Afen Sebut Dakwaan JPU Tidak Jelas
Menurut Hendar, pengadaan APAR diduga tidak melalui mekanisme musyawarah desa dan tidak berdasarkan kebutuhan nyata masyarakat desa.
Hendra menjelaskan, AP yang diketahui menjabat sebagai tenaga ahli DPRD saat itu diduga telah memaksakan program pengadaan APAR kepada seluruh Pemdes.
AP menyusun program secara sepihak dan mengarahkan pengalokasian DD tanpa memperhatikan prinsip transparansi dan partisipasi masyarakat desa.
Pengadaan APAR langsung masuk ke dalam APBDes tanpa ada usulan dari masyarakat ataupun hasil musyawarah desa. Ini bentuk intervensi yang jelas melanggar asas-asas tata kelola pemerintahan desa yang baik.
BACA JUGA:Tersangka Dugaan Kasus Korupsi di PMI Lubuk Linggau Masih menunggu Penghitungan Kerugian Negara
BACA JUGA:Istri Mantan Walikota Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Hibah PMI
Hendra menjelaskan, selain bermasalah dari sisi administratif dan tata kelola, pelaksanaan pengadaan juga terindikasi fiktif dan sarat penyimpangan.
Ia mengungkapkan, berdasarkan hasil penyidikan awal, ditemukan berbagai kejanggalan, seperti :
1. Mulai dari desa yang sama sekali tidak menerima APAR