Pensiunan PNS Wajib Tahu, Skema Pencairan Uang Pensiun di Kantor Pos, Ini Syaratnya

Mulai 1 Juli 2025, PT Taspen menerapkan skema baru pencairan uang pensiun bagi PNS kini bisa dilakukan langsung di Kantor Pos dengan persyaratan berikut ini--COPILOT AI

KORANLINGGAUPOS.ID - Pensiunan PNS wajib tahu, mulai 1 Juli 2025 skema pembayran uang pensin berubah dan ini telah direskina langusng PT Taspen (Perseero) 

Maka bagi pensiunan PNS di Indonesia telah diwajibkan untuk mengambil uang pensiun bisa melalui PT Pos Indonesia dan ini dilaukan per i Juli 2025. 

PT Taspen mewajibkan bagi pensiunan mengambil uang pensiun per bulan langsung ke Kantor Pos dan hanya sebagia yang akan dilaukan transfer kerekening bank. 

Ini sebagai langkah mudah dalam mengambil pencairan uang pensiun dan juga upaya dalam meningkatkan keamanan, akurasi data penerima.

BACA JUGA:Pensiunan PNS Pengumuman dari Pemerintah, Besaran Gaji Pensiun 2025 Tunggu Kebijakan Baru

BACA JUGA:2 Juni 2025 CPNS, PPPK, ASN dan Pensiunan PNS Terima Gaji ke-13, Tambahan Tahun Ajaran Baru

Serta pensuinan PNS bisa juga untuk meminimalisir potensi penipuan dalam penyaluran dana pensiun.

Kebijakan baru ini tentu masih banyak yang belum tahu, apa saja syaratnya? Bagaimana mengambil uang pensiun di Kantor Pos?

PT Taspen telah menyampaikan kebijakan dari program validasi penerima manfaat, dan ini tentu ada ketentuan itu sebagai upaya metepatan.

Perubahan Pembayaran Pensiunan CPNS Terbaru  

BACA JUGA:Asik! Cair 1 Mei 2025, Ini Daftar Tunjangan Pensiunan PNS yang Wajib Diketahui

BACA JUGA:Sujud Syukur! Pensiunan Ketiban Rezeki Nomplok Juni Mendatang Dapat Dua Kali Gaji, Simak Rinciannya

1. Dana hanya diterima oleh pihak yang sah

2. Meminimalisir penipuan yang memanfaatkan data pensiunan

3. Memberikan layanan lebih terkontrol

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan