Oknum Kades Diminta Dijemput Paksa, Ini Kasusnya
Korban Penggelapan Mobil Harapkan Kades Aktif di Banyuasin Dijemput Paksa -FOTO : dok sumeks.co-
SUMSEL, KORANLINGGAUPOS.ID - Oknum kades aktif di Kabupaten Banyuasin diminta dijemput paksa. Pasalnya, sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik terkait kasus penggelapan mobil.
Desakan ini disampaikan Korban Lenie, Jumat 4 Juli 2025.
Menurutnya, perkara tersebut telah berjalan dalam kurun waktu setengah tahun, sehingga Oknum Kades Kemang Bejalu Kecamatan Rantau Bayur inisial BU dinilai menghalangi proses penyidikan, dan diharapkan dijemput paksa.
"Diduga sudah 2 kali mangkir dipanggil penyidik. Untuk itu kami mohon kepada Bapak Kapolda untuk bisa ditindak tegas dengan jemput paksa. Oknum Kades ini sudah menghambat proses penyidikan dan diharapkan segera ditetapkan tersangka," ungkap Korban Leni dikutip dari sumeks.co.
BACA JUGA: Diduga Terjerat Kasus Ijazah Palsu, Oknum Kades Ditahan
BACA JUGA:Videonya Digrebek Warga Viral, Oknum Kades di Musi Rawas Penuhi Panggilan Camat, Ini Klarifikasinya
Korban sendiri melaporkan BU (terlapor) dikarenakan sebelumnya ia membeli mobil hilux tahun 2014 warna hitam no pol B 9979 SBA sebesar Rp170 juta dari saksi Totok Slamet Supriadi. Namun Totok menyampaikan mobil tersebut sedang dititipkan kepada terlapor.
Setelah transaksi dilakukan, saksi Toto Slamet Supriadi langsung menghubungi Terlapor menjelaskan bahwa mobil yang dititipkan kepada Terlapor telah dibeli oleh pelapor dan meminta agar memberikan mobil tersebut.
Sayangnya, Terlapor hingga sekarang tidak memberikan mobil tersebut. .
"Saya juga sudah berulangkali meminta kepada Terlapor agar memberikan mobil tersebut kepada saya baik Via Telepon, mendatangi rumah kediamannya, hingga mengirimkan somasi sebanyak dua kali, namun tidak ada jawaban ataupun Itikad baik dari Terlapor untuk menyerahkan mobil tersebut kepada saya," ungkap Leni.
BACA JUGA:Heboh! Oknum Karyawan PT Timah Tbk Hina Tenaga Honorer, Netizen Geram
Karenatidak ada Itikad baik untuk menyerahkan mobil tersebut, ia pun memutuskan melaporkan peristiwa tersebut ke Polda Sumsel atas dugaan tindak pidana Pengelapan dalam Pasal 372 KUHP pada 29 Desember 2024 lalu.
"Penyidik juga telah menerbitkan SP2HP atau statusnya naik ke tingkat penyidikan pada tanggal 30 April 2025 kemarin. Namun, telah menelan waktu lebih 6 bulan sampai dengan sekarang belum ada kepastian hukum dan Terlapor belum ditetapkan sebagai Tersangka." ujarnya.