Oknum Kades Diminta Dijemput Paksa, Ini Kasusnya
Korban Penggelapan Mobil Harapkan Kades Aktif di Banyuasin Dijemput Paksa -FOTO : dok sumeks.co-
Upaya hukum lainnya selaku korban bakal menempuh jalur hukum, bahkan sampai ke Presiden Indonesia demi menegakkan keadilan.
Lantaran terlapor ini merupakan oknum Kades aktif, seharusnya sebagai pejabat publik semestinya menunjukkan perilaku yang baik dan bukan malah sebaliknya.
BACA JUGA:Dijerat Korupsi Oknum Kades Muratara Tak Kooperatif, Guru Besar UNSRI : Bupati Harus Berbenah
BACA JUGA:Korupsi Dana Desa Oknum Kades Lubuk Mas Muratara Ditahan, Kajari : Sejak Awal Dia Tidak Kooperatif
"Saya juga telah membuat surat untuk ditembuskan di Kapolda Sumsel, Kejati Sumsel, bahkan Mabes Polri dan Kejagung. Saya harap dengan ini Bupati Banyuasin juga menonaktifkan oknum Kades ini. Karena di Negara Indonesia tidak ada yang namanya kebal hukum," ujarnya. Tiket pesawat ke Palembang
Setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik, terlapor Kades ini dengan tindakannya tidak memenuhi panggilan tersebut terlihat jelas bahwa diduga berusaha menghambat proses penyidikan yang sedang berjalan.
"Berdasarkan Ketentuan KUHAP Pasal 112 Ayat (2) KUHAP, itu jelas menyatakan bahwa orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia tidak datang penyidik memanggil sekali lagi, dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya” tegasnya.
Berdasarkan itu, atas hukum dan demi keadilan diharapkan agar agar pihak penyidik menjemput paksa Terlapor diduga telah dipanggil secara patut sebanyak 2 kali dan Terlapor tidak mengindahkan panggilan tersebut, sehingga tindakan Terlapor dapat dikatakan menghambat proses penyidikan.