Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Panwaslu dan Dispora Dilimpahkan

Dua perkara tipikor dilimpahkan oleh JPU Kejari OKI ke PN Palembang kelas 1A khusus--foto dokumen sumeks.co--

KORANLINGGAUPOS.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) OKI melimpahkan berkas dua kasus sekaligus tindak pidana korupsi ke Pengadilan Negeri Palembang Kelas 1A Khusus.

Dilansir KORANLINGGAUPOS.ID dari SUMEKS.CO, pelimpahan dilakukan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKI, Senin 7 Juli 2025.

Kedua perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) itu adalah dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Hibah Panwaslu Kabupaten OKI tahun anggaran 2017-2018.

Kemudian, dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Anggaran Belanja Langsung dan Belanja Modal pada Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten OKI Tahun Anggaran 2022.

BACA JUGA:4 Cara Mengajarkan Anti Korupsi pada Anak Sejak Dini

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Izin Kebun Sawit di Musi Rawas, Kuasa Hukum Afen Sebut Dakwaan JPU Tidak Jelas

JPU Ulda Nauliyanti, S.H., M.H, Randi Sandu, S.H menjelaskan, pelimpahan dilakukan sebanyak 6 berkas.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) OKI, Hendri Hanafi, S.H., M.H, melalui Kasi Intelijen, Agung Setiawan, S.H., M.H, pada perkara Dispora, adalah dengan tersangka IT selaku Kabid Keolahragaan tahun 2022.

Lalu tersangka H selaku Kabid Pemberdayaan Pemuda tahun 2022. Tersangka M selaku Bendahara periode Januari-Juni 2022.

Selanjutnya, tersangka AP selaku Bendahara periode Juli-Desember 2022.

BACA JUGA:Tersangka Dugaan Kasus Korupsi di PMI Lubuk Linggau Masih menunggu Penghitungan Kerugian Negara

BACA JUGA:Istri Mantan Walikota Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Hibah PMI

Diungkapkan Kasi Intelijen, pada perkara Panwaslu OKI, yakni dengan tersangka IH selaku Komisioner Panwaslu OKI tahun 2027-2028. Tersangka HI selaku Komisioner Panwaslu OKI Tahun 2017-2018.

Perbuatan para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 2 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan