Resmi, Ada Anggaran Tambahan untuk Tunjangan Profesi Guru

Menteri Agama Nasaruddin Umar saat mengikuti Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 7 Juli 2025--

KORANLINGGAUPOS.ID - Komisi VIII DPR RI menyetujui hasil rekonstruksi dan relaksasi efisiensi anggaran Kementerian Agama (Kemenag) Tahun Anggaran 2025, termasuk tambahan belanja pegawai yang diajukan pemerintah. Kesepakatan ini tercapai dalam Rapat Kerja yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 7 Juli 2025. 

Dalam rapat kerja tersebut, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ansory Siregar menyatakan, Komisi VIII DPR RI menyetujui hasil rekonstruksi efisiensi anggaran Kementerian Agama RI Tahun 2025 pasca relaksasi sebesar Rp2,38 triliun yang digunakan untuk Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah dan relaksasi efisiensi pada Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Dengan adanya persetujuan hasil rekonstruksi tersebut, pagu anggaran Kementerian Agama tahun 2025 berubah dari semula Rp 66,23 triliun menjadi Rp 69,32 triliun.

Komisi VIII juga memberikan persetujuan atas usulan relaksasi efisiensi tahap II dan III yang diajukan Menteri Agama. 

BACA JUGA:Dies Natalis UNPARI ke-38, Rudi Erwandi : Semoga Segera Dikukuhkan Guru Besar

BACA JUGA:Ratusan Guru Berstatus Honorer, PGRI Lubuk Linggau : Prioritaskan Mereka jadi PPPK

“Komisi VIII DPR RI menyetujui usulan relaksasi efisiensi anggaran Kementerian Agama RI tahun 2025 tahap II dan III dengan total sebesar Rp8,74 triliun,” jelas Ansory dilansir dari laman Kemenag RI.

Selain itu, Komisi VIII juga menyetujui usulan tambahan anggaran belanja pegawai sebesar Rp 8,43 triliun untuk memenuhi kebutuhan pembayaran gaji ASN baru dan tunjangan profesi guru. 

Menurut Wakil Ketua Komisi VIII Ansory, langkah ini penting untuk menjaga stabilitas layanan publik dan keberlangsungan program-program pendidikan keagamaan.

Menteri Agama Nasaruddin Umar menjelaskan bahwa dinamika efisiensi anggaran 2025 terjadi akibat kebijakan nasional yang berlaku merata di seluruh kementerian dan lembaga. 

BACA JUGA:Berikut 9 Syarat Guru jadi Kepala Sekolah, Sesuai Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025

BACA JUGA:Selamat, Hasil Seleksi PPPK Guru Tahap II di Muratara Sudah Diumumkan

Dikatakannnya, Kementerian Agama tetap berkomitmen menjaga kualitas pelayanan publik meski mengalami penyesuaian anggaran yang signifikan.

"Hal ini terjadi bukan hanya karena adanya dinamika akibat perubahan struktur kelembagaan di berbagai kementerian dan lembaga, tetapi juga karena adanya kebijakan efisiensi anggaran yang berlaku untuk seluruh kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Agama," jelas Nasaruddin .

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan